3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah guna kepentingan pribadi masyarakat daerah.

Sebagian besar dari kita terkadang masih sering menyamakan mengenai retribusi daerah dan juga pajak daerah. Hal tersebut dilatarbelakangi karena keduanya merupakan salah satu sumber dari pendapatan pemerintah daerah.

Yang mana dana yang didapatkan dari retribusi daerah dan pajak daerah ini akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah baik dari segi tersedianya fasilitas ataupun tingkat kemakmuranya, pemerintah memaksakan dan membebankan dana tersebut kepada semua masyarakat daerah. Adapun beberapa jenis dari retribusi daerah ini berdasarkan dengan kepentingannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan salah satu pungutan daerah yang harus dibayarkan atas berbagai pelayanan yang telah diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah. Yang mana semata mata hanya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum semua masyarakat daerah. Retribusi jasa umum dibagi menjadi 15 bagian, seperti berikut.

  • Retribusi pelayanan kesehatan yang ditujukan sebagai bentuk pungutan atas pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas, balai pengobatan, RSU daerah dan tempat kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang dibayarkan sebagai pungutan atas pelayanan persampahn dan kebersihan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi biaya pengganti cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan terhadap pelayanan KTP.
  • Retribusi pemakanan dan pengabuan mayat, yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan dan lain sebagainya.
  • Retribusi pelayanan parker untuk dana pungutan atas pelayanan parkir yang biasanya ada di kebanyakan tepi tepi jalan umum.
  •  Retribusi pelayanan pasar untuk berbagai penggunaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan peraturan perundang undanganyang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
  • Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran untuk biaya pungutan ata pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  • Retribusi penggantian biaya cetak peta yang diperuntukan sebagai pungutan atas pemanfaatan peta yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi penyediaan dan/ atu penyedotan kakus masyarakat yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengolahan limbah cair sebagai pungutan yang harus dibayarkan untuk pelayanan pengolahan limbah yang dikelola oleh pemerintah.
  • Retribusi pelayanan terra ulang.
  • Retribusi pelayanan pendidikan yang diselenggarakan secara teknis dan operasionalnya oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang yang dipergunakan untuk menara telekomunikasi.
  • Retribusi pengendalian lalu lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan suatu pungutan yang diberlakukan atas penyediaan atau pemberian pelayanan terbaik oleh pihak pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Yang mana dalam kata lain, pelayanan yang dilakukan dapat menggunakan kekayaan dari daerah ataupun pelayanan pemerintah daerah yang dilakukan belum dapat terselenggara secara mewadahi.

Adapun beberapa bagian dari retribusi jasa usaha.

  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah, seringkali dipergunakan dalam hal penggunaan tanah,bangunan, dan ruangan ruangan tertentu untuk kepentingan lainnya.
  • Retribusi pasar grosir dan/ atau pertokoan yang memiliki peranan dalam menyediakan berbagai fasilitas pasar grosir yang terdiri atas berbagai jenis barang.
  • Retribusi tempat pelelangan yang secara khusus telah disediakan oleh pihak pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan pelelangan.
  • Retribusi terminal, yang berhubungan dengan penyediaan parkir.
  • Retribusi tempat khusus parkir yang dikelola secara khusus oleh phak daerah terkecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD dan swasta lainnya.
  • Retribusi tempat penginapan.
  • Retribusi rumah pemotongan hewan yang mencakup penyediaan fasilitas kesehatannya dan pemeriksaan yang dilakukan.
  • Retribusi pelayanan kepelabuhan yang khusus dikelola oleh pihak pemerintah daerah.
  • Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  • Retribusi penyeberangan di air yang diperuntukkan untuk memudahkan mobilitas air.
  • Retribusi penjualan produk usaha daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah setempat.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan masalah perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pihak atau badan pribadi. Perizinan yang diberikan nantinya dalam rangka pemberian pengawasan dan pengaturan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daa alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu.

Yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan tentunya tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan tertentu ini mencakup beberapa jenis seperti,

  • Retribusi izin mendirikan bangunan
  • Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
  • Retribusi izin gangguan
  • Retribusi izin trayek
  • Retribusi izin usaha perikanan atau budidaya perikanan
  • Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.
fbWhatsappTwitterLinkedIn