Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di bawah lingkup pemerintahan desa dan kelurahan. Meskipun tidak termasuk dalam pembagian administrasi pemerintahan, akan tetapi RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Selain itu RT juga dibina dan diberdayakan perannya dalam membantu tugas pemerintahan daerah setempat. Awal mula adanya Rukun Tetangga atau RT sebetulnya […]