Saat pembentukan sebuah negara terdapat beberapa unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi. Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, pada pasal 1 dijelaskan bahwasanya unsur negara terdiri dari empat yakni penduduk yang tetap, wilayah yang menetap, pemerintahan yang berdaulat serta kemampuan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain. Keempat unsur ini kemudian dibedakan menjadi dua unsur pokok […]