yayasan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/yayasan Wed, 12 Oct 2022 03:18:58 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico yayasan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/yayasan 32 32 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum https://haloedukasi.com/jenis-perusahaan-berbadan-hukum Wed, 12 Oct 2022 03:18:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39104 Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.

Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.

Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:

  • PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Dan kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.

3. Yayasan

Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang

Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.

4. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.

5. BUMD

Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Yayasan: Pengertian – Ciri dan Contohnya https://haloedukasi.com/yayasan Thu, 26 Nov 2020 23:41:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15936 Pembahasan kali ini mengenai pelajaran ekonomi tentang yayasan, dari pengertian, ciri ciri, tujuan, syarat mendirikan, sampai ke contoh. Pengertian Yayasan Pengertian Secara Umum Secara umum yayasan merupakan satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan […]

The post Yayasan: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pembahasan kali ini mengenai pelajaran ekonomi tentang yayasan, dari pengertian, ciri ciri, tujuan, syarat mendirikan, sampai ke contoh.

Pengertian Yayasan

Pengertian Secara Umum

Secara umum yayasan merupakan satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Pengurus harus membuat laporan tahunan yang dipresentasikan kepada pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. 

Menurut KBBI yayasan merupakan badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit)

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Subekti
    Yayasan menurut Subekti adalah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
  • Poerwadarminta
    Menurut Poerwadarminta menjelaskan bahwa yayasan dibangun dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.
  • Achmad Ichsani
    Menurut Achmad Ichsani, yayasan itu tidak memiliki kelompok, hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pembuatnya.

Ciri-ciri Yayasan 

Adapun ciri ciri dari yayasan sebagai berikut:

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  • Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan tidak mempunyai anggota
  • Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.

Tujuan Yayasan 

Adapun tujuan dari yayasan sebagai berikut:

  • Agar tercapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 UUY
  • Yayasan harus mempunyai sifat sosial, agama dan kemanusiaan yang tercantum di pasal 3 ayat 2 UUY
  • Maksud dan tujuan yayasan harus tercantum pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.

Syarat Pendirian Yayasan 

Berikut adalah syarat untuk mendirikan yayasan :

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
  • Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
  • Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  • Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Undang-undang Yayasan  

  • U No. 16 Tahun 2001
    Yayasan adalah badan hukum yang didirikan melalui kekayaan yang dipisahkan serta memanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
  • UUY Pasal 1 No. 1
    Yayasan menurut UUY adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Contoh Yayasan 

  • Yayasan Panti Sosial
  • Yayasan Insan Mudah Mulia
  • Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
  • Tonoto Foundation
  • Indonesia Toray Science Foundation
  • Habibie Center.

The post Yayasan: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>