Yayasan: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pembahasan kali ini mengenai pelajaran ekonomi tentang yayasan, dari pengertian, ciri ciri, tujuan, syarat mendirikan, sampai ke contoh.

Pengertian Yayasan

Pengertian Secara Umum

Secara umum yayasan merupakan satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Pengurus harus membuat laporan tahunan yang dipresentasikan kepada pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. 

Menurut KBBI yayasan merupakan badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit)

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Subekti
    Yayasan menurut Subekti adalah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
  • Poerwadarminta
    Menurut Poerwadarminta menjelaskan bahwa yayasan dibangun dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.
  • Achmad Ichsani
    Menurut Achmad Ichsani, yayasan itu tidak memiliki kelompok, hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pembuatnya.

Ciri-ciri Yayasan 

Adapun ciri ciri dari yayasan sebagai berikut:

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  • Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan tidak mempunyai anggota
  • Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.

Tujuan Yayasan 

Adapun tujuan dari yayasan sebagai berikut:

  • Agar tercapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 UUY
  • Yayasan harus mempunyai sifat sosial, agama dan kemanusiaan yang tercantum di pasal 3 ayat 2 UUY
  • Maksud dan tujuan yayasan harus tercantum pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.

Syarat Pendirian Yayasan 

Berikut adalah syarat untuk mendirikan yayasan :

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
  • Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
  • Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  • Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Undang-undang Yayasan  

  • U No. 16 Tahun 2001
    Yayasan adalah badan hukum yang didirikan melalui kekayaan yang dipisahkan serta memanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
  • UUY Pasal 1 No. 1
    Yayasan menurut UUY adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Contoh Yayasan 

  • Yayasan Panti Sosial
  • Yayasan Insan Mudah Mulia
  • Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
  • Tonoto Foundation
  • Indonesia Toray Science Foundation
  • Habibie Center.
fbWhatsappTwitterLinkedIn