Daftar isi
Usaha menjadi sebuah kata yang tidak asing lagi kalangan masyarakat luas. Suatu usaha dapat menjadi kegiatan untuk memajukan ekonomi, baik bagi kalangan pribadi, kelompok, hingga perekonomian suatu negara. Kegiatan usaha pun dapat dilakukan oleh semua kalangan dan juga tersebar dari usaha mikro hingga usaha makro.
Suatu kegiatan usaha juga dapat dilakukan melalui online dan juga offline. Kalau sudah memiliki usaha, tentunya pemilik usaha memerlukan sebuah tempat untuk memamerkan serta menawarkan barang dan atau produknya kepada konsumen.
Tempat digunakannya kegiatan usaha harus memegang surat izin untuk usaha tersebut. Surat tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai tanda bukti bahwa usaha yang dijalankan memiliki tempat layak bagi proses usaha tersebut.
Mendengar kata surat izin mendarat di telinga tentu sudah biasa bagi kalangan setiap individu. Surat izin merupakan sebuah pernyataan dengan isi atau butir-butir tulisan mengenai izin dari suatu hal. Surat izin hadir di sela-sela kehidupan kalangan publik memiliki banyak jenisnya.
Surat izin tempat usaha salah satunya. Kegiatan usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu dan atau kelompok dengan tujuan mencapai keuntungan. Dalam suatu usaha, biasanya pemilik usaha menyediakan sebuah lahan untuk usaha tersebut.
Lahan disediakan dapat berupa sebuah tempat, gedung, ataupun lainnya. Lahan berupa tempat dan atau gedung tersebut nantinya digunakan untuk menunjang proses dan kegiatan usaha serta untuk melancarkan jalannya usaha. Sebuah tempat usaha dimiliki oleh pemilik usaha akan memegang suatu surat izin.
Artinya seorang pemilik usaha harus memiliki izin atas tempat usaha didirikan. Surat izin tersebut dijadikan sebagai suatu landasan dan bukti atas tempat kegiatan usaha yang dimiliki dan dikelola.
Sebuah izin tentu memiliki karakteristiknya masing-masing. Karakteristik dan atau ciri-ciri tersebut dapat memberikan gambaran mengenai isi atau hal-hal mengenai surat izin tersebut. Suatu tempat usaha tidak luput dari sebuah surat izin untuk menaungi dirinya.
Ciri paling utama dari surat izin tempat usaha yaitu harus sah di mata hukum dan atau pemerintah. Ciri dan atau karakteristik ini digunakan demi terciptanya landasan hukum atau pemerintah bagi usaha dan juga tempat usaha. Dengan adanya landasan hukum dan atau pemerintah dapat memberikan rasa aman serta nyaman ketika usaha dijalankan dan tempat usaha digunakan.
Selain itu, dengan adanya ciri sah di mata hukum dan atau pemerintah, usaha serta tempat usaha dapat dipertanggungjawabkan oleh sang pemilik usaha. Dengan begitu, hal-hal atau kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan atau pemerintah dapat dihindari.
Adanya aturan sesuai hukum dan atau pemerintah memberikan akses legal pula bagi jalan pembuatan surat izin sebuah tempat usaha. Untuk dapat memiliki surat izin sebuah tempat usaha, pemilik usaha harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syaratnya yaitu adanya pernyataan resmi mengenai tempat usaha yang hendak digunakan, diantaranya terdapat Surat Permohonan, Surat Rekomendasi Kepala Desa/Camat/Lurah, Surat Bukti Pemilik Bangunan atau Gedung, Tanda Pendirian Perusahaan, serta Surat Sewa Bangunan.
Surat-surat lainnya meliputi data diri pemilik usaha serta pajak mengenai bangunan sebagai tempat usaha. Selain syarat-syarat berupa surat resmi atau legal, ada pula syarat lain diperlukan dalam surat izin suatu tempat usaha, diantaranya adalah syarat keamanan, syarat ketertiban, serta syarat kesehatan.
Sebuah tempat usaha digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan usaha. Adanya tempat usaha dapat memberikan ruang bagi pemilik usaha untuk membangun dan mengembangkan usaha ke arah yang sudah ditentukan.
Tempat usaha pula harus memegang suatu surat izin. Surat izin atas tempat usaha dapat memberikan gambaran bagi pemberian izin atas dilakukannya suatu kegiatan usaha pada tempat usaha tersebut.
Tempat usaha dengan memegang izin di dalamnya juga dapat memberikan perlindungan sesuai hukum atas kegiatan usaha dan tempat usaha.
Dengan adanya surat izin atas tempat usaha, pemilik usaha tidak perlu merasa khawatir atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Selain itu, penggunaan bangunan sebagai tempat kegiatan usaha dengan surat izin juga dapat memudahkan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Dasar hukum digunakan sebagai landasan atas suatu hal. Dengan adanya dasar hukum, suatu hal dan atau kegiatan masuk dalam prosedur mata hukum dan tidak keluar dari garis hukum.
Dasar hukum bagi surat izin atas tempat usaha biasanya berdasarkan peraturan daerah. Surat izin yang hendak dibuat di dasari oleh ketentuan peraturan daerah, sesuai dengan daerah tempat usaha dijalakan/didirikan.
Surat izin atas tempat usaha memang wajib untuk dimiliki. Contohnya yaitu surat ijin atas tempat usaha, seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan lain sebagainya.
Di dalam surat izin tersebut nantinya harus memuat data-data mengenai informasi pemilik usaha serta kegiatan usaha. Selain itu, surat izinnya harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan.