Daftar isi
Dalam praktik berpengadilan, surat kuasa merupakan suatu hal yang penting. Hal ini dikarenakan seseorang yang bilamana tidak mengerti tentang suatu perbuatan hukum, maka ia dapat menunjuk seorang untuk melakukannya. Lalu, apa sebenarnya surat hukum itu ? Simak artikel berikut.
Surat kuasa adalah suatu surat persetujuan yang mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang yang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Sifat surat kuasa ada dua, yaitu:
Terdapat tiga jenis surat kuasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer), yaitu :
Kuasa umum ini diatur dalam pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada si penerima kuasa untuk melakukan segala kepentingan si pemberi kuasa.
Kuasa khusus ini diatur dalam pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat kuasa khusus ini bertujuan untuk melakukan kepentingan si pemberi kuasa mengenai satu kepentingan atau lebih dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 123 HIR.
Kuasa ini diatur dalam pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikaitkan pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG.
Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam suatu surat kuasa adalah sebagai berikut.
Berikut salah satu contoh surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Evi Morina Ujung
Pekerjaan : Direktur Utama PT. X
Alamat : Jln. Pasar VII, Padang Bulan, Medan
Usia : 24 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Dalam hal bertindak untuk dan karena jabatannya selaku Direktur Utama PT. X untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Untuk sementara memilih domisili hukum di alamat kuasanya.
Dengan ini member kuasa kepada : Ririn Julita Ujung, S.H.,M.H. Advokat dari Kantor Hukum yang beralamat di Jalan Selayang Pandang No. 8, Medan baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
…………………………………………………….KHUSUS…………………………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa PT. X mengajukan gugatan, mempertahankan hak di depan pengadilan baik menghadiri persidangan, ikut dalam mediasi, menerima jawaban, memberikan replik, menerima duplik, mengajukan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, mengajukan kesimpulan, menerima putusan dan mengajukan apel/banding terhadap PT. ABCD yang beralamat di Jalan. Soedirman, Medan berupa Wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi
Medan, 04 Februari 2021
Penerima Kuasa Pemberi kuasa Materai 6000
Ririn Julita, S. H. Evi Morina Ujung