5 Syarat Penyerahan Barang Dagang

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Syarat penyerahan barang dalam perusahaan dagang dapat diartikan suatu kesepakatan yang dibuat bersama antara penjual dan pembeli tentang tempat penyerahan barang dagang yang akan diserahterimakan serta membahas penyerahan tanggung jawab terhadap barang yang dijual kepada pembeli.

Dalam kesepakatan ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengiriman dan resiko terhadap barang dari gudang penjual sampai di gudang pembeli.

Berikut ini syarat penyerahan barang:

1. Franko Gudang Pembeli

Maksudnya barang yang diperjual belikan akan menjadi hak pembeli apabila barang tersebut sudah sampai di gudang pembeli, sehingga biaya pengangkutan dan resiko yang timbul di perjalanan murni tanggung jawab penjual .

2. Frangko Gudang Penjual

Maksudnya barang yang diperjual belikan menjadi hak pembeli pada saat keluar dari gudang penjual, sehingga seluruh resiko dan biaya pengangkutan barang seluruhnya ditanggung pembeli.

3. FOB (Free On Board) Shipping Point

Syarat penyerahan barang satu ini berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. FOB Shipping point ini mensyaratkan bahwa biaya angkut dari gudang penjual ke gudang pembeli adalah tanggung jawab pembeli .

Sehingga status kepemilikan barang berubah setelah barang keluar dari gudang penjual.

Saat barang dagang sudah keluar dari gudang penjual, baik penjual maupun pembeli dapat melakukan pencatatan atau penjurnalan persediaan barang dagang dalam proses jual beli meskipun barang belum sampai di gudang pembeli.

4. FOB (Free On Board) Destination Point

Syarat penyerahan barang ini juga biasanya berlaku untuk pengiriman yang menggunakan kapal laut. Dimana serah terima barang yang diperjualbelikan menjadi milik pembeli ketika barang tersebut sudah sampai di pelabuhan pembeli.

Sehingga segala bentuk resiko yang timbul di perjalanan dan biaya pengiriman semua ditanggung penjual .

Dalam hal ini pembeli tidak mengetahui total biaya pengiriman sehingga dalam pembukuan pihak pembeli hanya mencatat harga beli barang tersebut. Untuk pencatatannya bisa dilakukan setelah barang sampai di gudang pembeli.

5. Cost Insurance and Freight (CIF)

Artinya dalam kesepakatan ini pihak penjual menyetujui untuk menanggung semua biaya angkut dan premi asuransi barang dalam perjalanan. penyerahan barang dengan syarat ini hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antar pulau saja.

fbWhatsappTwitterLinkedIn