Daftar isi
Ada beragam profesi di bidang kesehatan yang dapat ditemui. Mulai dari dokter, perawat, ahli gizi, dan psikiater. Namun ada satu lagi profesi yang juga memiliki peran amat penting di bidang kesehatan yakni apoteker.
Apoteker atau bisa juga disebut sebagai farmasis merupakan sebutan bagi sarjana farmasi yang telah lulus dalam pendidikan profesi apoteker serta telah mengucap sumpah jabatan apoteker.
Untuk menjadi seorang apoteker ada beberapa tahap yang harus ditempuh. Bahkan persiapan untuk menjadi seorang apoteker telah dilakukan sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas dengan jurusan IPA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan jurusan farmasi.
Lalu apa saja tahapan untuk dapat menjadi seorang apoteker? Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar seseorang dapat menjadi apoteker.
Setelah lulus dari SMA atau SMK jurusan farmasi, tahapan pertama yang harus dilakukan yakni melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan mengambil jurusan farmasi. Menempuh pendidikan di jurusan farmasi tidak hanya mempelajari teori mengenai obat-obatan saja, namun juga praktikum yang terbilang cukup banyak.
Dapat dikatakan, kuliah di jurusan farmasi 30% teori dan 70% praktikum. Jumlah praktikum memang lebih besar dibandingkan dengan teori, hal ini disebabkan untuk mempersiapkan lulusan farmasi yang lebih terampil dan siap untuk terjun di masyarakat.
Untuk teori lebih menekankan pada hafalan mulai dari nama obat, sistem kerja organ tubuh, mekanisme kerja obat, dan lain sebagainya. Praktikum yang dilakukan untuk jurusan farmasi sangat mengandalkan kemampuan eksak dasar seperti kimia dan biologi.
Lamanya waktu tempuh untuk pendidikan S1 jurusan farmasi sekitar 4 – 7 tahun, tergantung dari kedisiplinan dan kemampuan mahasiswanya.
Setelah lulus dari jurusan S1 farmasi, seseorang belum dapat dikatakan sebagai apoteker. Masih ada tahapan berikutnya yang harus dilewati yakni dengan mengikuti pendidikan profesi.
Lamanya program pendidikan ini sekitar 1 tahun dan dapat dilakukan di perguruan tinggi yang sama saat menempuh pendidikan S1 farmasi ataupun berbeda tempat dengan kuliah sebelumnya. Perbedaan tempat pendidikan profesi ini biasanya disebabkan karena perguruan tinggi sebelumnya belum menyelenggarakan pendidikan profesi apoteker.
Bahkan sejak dikeluarkan PP No. 25 Tahun 1980, para apoteker diwajibkan untuk mengikuti pelatihan tambahan sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA). Adanya peraturan tersebut membuat kemampuan calon apoter meningkat terutama dalam hal manajemen, farmakologi, komunikasi personal, hingga kewiraswastaan.
Jika telah mengikuti program pendidikan profesi apoteker, tahap berikutnya adalah mengikuti ujian nasional khusus apoteker. Syarat untuk dapat mengikuti ujian apoteker ini adalah telah lulus perguruan tinggi jurusan farmasi dan menyelesaikan pendidikan profesi.
Tujuan dari mengikuti ujian ini adalah untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapat gelar apoteker atau tidak, dan juga menentukan apakah seseorang pantas mendapat berbagai macam hak sebagai apoteker.
Ujian nasional apoteker ini terbagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari ujian penelusuran pustaka, ujian praktikum, dan sidang komprehensif.
Setelah melakukan ujian nasional apoteker, para calon apoteker yang telah dinyatakan lulus masih harus melewati tahap berikutnya yakni melakukan sumpah apoteker. Sama halnya dengan profesi dokter ataupun perawat, sebelum mendapatkan gelar apoteker harus melakukan sumpah terlebih dahulu.
Perlu diketahui juga jika profesi apoteker memiliki asosiasi bernama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Oleh karena itu, setiap apoteker yang telah melakukan sumpah akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker atau STRA.
STRA sendiri wajib dimiliki oleh apoteker sebagai syarat wajib melakukan pekerjaan kefarmasian mulai dari izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian. Dengan kata lain, STRA merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada para apoteker yang telah terdaftar secara resmi.
Tidak hanya itu saja, seorang apoteker juga harus mempunyai surat izin praktik bernama Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Surat izin ini diberikan kepada apoteker agar dapat melakukan praktik kefarmasian terutama di bagian fasilitas pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit ataupun apotek.
Terdapat juga Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) yakni surat izin yang diberikan kepada apoteker agar dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian terutama di bagian fasilitas produksi ataupun distribusi. Oleh sebab itu, bagi apoteker yang tertarik untuk bekerja di bidang industri farmasi, diwajibkan untuk mempunyai SIKA.