Daftar isi
Secara garis besar, dalam suatu kasus sengketa perdata terdapat beberapa tahapan dalam persidangannya. Adapun uraian tahapan persidangan diuraikan dalam artikel di bawah ini.
Dalam sengketa perdata,sebelum masuk ke dalam pemeriksaan dalam persidangan para pihak wajib menempuh jalur mediasi untuk mengusahakan upaya perdamaian (win-win solutions).
Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dijelaskan bahwa mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh suatu kesepakatan diantara para pihak yang dibantu oleh mediator.
Mediator adalah pihak yang membantu para pihak berperkara yang bersifat netral. Jangka waktu mediasi diberikan selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari.
Apabila jalur mediasi gagal, maka jalan yang akan ditempuh adalah pemeriksaan sengketa dalam persidangan.
Adapun tahap pertama adalah pembacaan surat gugatan. Pada tahap ini, tergugat berhak mempelajari seluruh materi gugatan sedangkan penggugat berhak untuk mengkaji ulang apakah seluruh dalil sudah benar.
Pada tahap ini, tergugat akan diberikan kesempatan untuk membela diri. Ada empat kemungkinan yang tercantum dalam jawaban tergugat ini, diantaranya;
Dalam tahap ini, penggugat dapat menegaskan kembali gugatannya yang telah disangkal oleh tergugat dan mempertahankan diri atas serangan dari pihak tergugat.
Di dalam duplik ini, tergugat akan diberi kesempatan untuk menjelaskan kembali jawaban yang telah disangkal oleh pihak penggugat.
Pada tahap ini, pihak penggugat maupun tergugat akan diberikan kesempatan untuk mengajukan semua alat bukti yang mereka miliki untuk mendukung dalil-dalil tersebut. Berdasarkan pasal 1866 Kitab undang-undang Hukum Perdata alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari lima bagian, yaitu;
Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan dan Hakim berhak menilai alat bukti masing-masing pihak
Tahap putusan merupakan tahap akhir dalam suatu pemeriksaan perkara perdata di persidangan. Hakim akan menyampaikan segala putusannya tentang sengketa tersebut yang dimuat dalam amar putusan.
Dalam setiap putusan Pengadilan harus memiliki kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi,
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hal ini bertujuan untuk memberikan kekuatan eksekutorial pada suatu Putusan yang berarti apabila tidak dicantumkannya bagian tersebut akan mengakibatkan Putusan tersebut batal demi hukum. Suatu putusan Hakim terdiri dari empat bagian, yakni :