PPKN

4 Tokoh Liberalisme Beserta Biografi Singkat

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Liberalisme adalah filsafat moral dan politik yang menekankan pada dua prinsip utama yaitu individualisme dan kebebasan.

Liberalisme pada awalnya tumbuh dan berkembang di Eropa ketika rakyat Eropa berjuang untuk memperoleh kebebasan dari kekuasaan Gereja Katolik Roma.

Liberalisme pun kemudian berkembang menjadi gerakan di berbagai bidang yaitu politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya.

  • Politik – liberalisme melahirkan konsep negara demokrasi.
  • Ekonomi – liberalisme melahirkan konsep kebebasan berusaha.
  • Hukum – liberalisme melahirkan konsep pentingnya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
  • Sosial dan budaya – liberalisme melahirkan konsep pentingnya kebebasan hidup dalam berpikir, bertindak, dan berkarya.

Tidak sedikit tokoh yang menjadi ikon liberalisme di antaranya adalah John Locke, Montesquieu, J.J Rousseau, dan John Stuart Mill.

1. John Locke

John Locke merupakan seorang filsuf dan ahli fisika berkebangsaan Inggris yang lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 di Wrington, Somerset, Inggris.

Beliau juga merupakan salah satu pemikir yang paling berpengaruh di era Pencerahan sekaligus dikenal sebagai Bapak Liberalisme.

Disebut demikian karena John Locke mengemukakan gagasannya tentang kontrak sosial yang merupakan salah satu prinsip liberalisme.

Menurut Locke, kontrak sosial yang dicapai secara demokratis bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepemilikan individu.

Gagasan lainnya antara lain tentang perlunya pembatasan pemerintahan melalui undang-undang dan pentingnya toleransi beragama.

Selain itu, perlunya pembagian kekuasaan guna menghindari terjadinya penyelewengan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemegang kekuasaan, serta pentingnya toleransi beragama.

John Locke meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704 ketika berusia 72 tahun.

2. Montesquieu

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu adalah seorang filsuf politik berkebangsaan Perancis yang lahir pada tanggal 18 Januari 1689 dan meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 1755.

Salah satu gagasannya yang terkenal dan sejalan dengan gagasan John Locke adalah teori pembagian kekuasaan yang kini banyak dianut oleh banyak negara dalam konstitusinya.

Beliau menyatakan bahwa di setiap pemerintahan, paling tidak ada tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Sebagaimana halnya Locke, tujuan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah untuk menjamin pemerintahan tidak berjalan secara sewenang-wenang.

3. J.J Rousseau

Jean-Jacques Rousseau lahir di Genewa, Swiss pada tanggal 28 Juni 1712 dan meninggal dunia pada tanggal 2 Juli 1778.

Beliau dikenal sebagai seorang filsuf, penulis, dan komposer. Pemikirannya di bidang politik di era Pencerahan sangat memengaruhi seluruh Eropa.

Salah satu gagasannya di bidang politik yang sangat terkenal adalah teori kontrak sosial yang menyatakan bahwa terbentuknya sebuah negara merupakan hasil kesepakatan antara rakyat dan penguasa untuk membentuk sebuah negara.

Karena itulah, suatu negara harus didasarkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Selain pemikiran di bidang politik, Rousseau juga memiliki pemikiran di bidang hukum yakni terkait dengan hak asasi manusia. Menurutnya, manusia pada dasarnya adalah sama dan merdeka sejak lahir.

4. John Stuart Mill

John Stuart Mill lahir pada tanggal 20 Mei 1806 dan meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 1873.

Beliau adalah salah satu filsuf, ahli ekonomi politik, sekaligus seorang PNS. Beliau juga dikenal sebagai salah satu pemikir yang sangat berpengaruh dalam sejarah liberalisme klasik.

Salah satu hasil pemikirannya adalah theory of liberty tentang sifat dan batas kekuasaan yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap individu secara sah.

Adapun hasil pemikiran Mill lainnya yang menunjukkan dirinya sebagai seorang liberal sejati antara lain kemerdekaan sosial dan tirani mayoritas, kebebasan berbicara, kolonialisme, perbudakan dan kesetaraan rasial, dan hak-hak perempuan.