Daftar isi
Uang merupakan alat pembayaran yang digunakan manusia dalam kegiatan ekonominya. Saat ini, uang yang beredar dan digunakan di masyarakat bisa dibedakan menjadi dua kelompok besar yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal merupakan jenis uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, baik yang dibuat dalam bentuk logam maupun kertas. Sementara uang giral adalah alat pembayaran berupa surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Pada kesempatan kali ini, akan dibahas beberapa hal terkait dengan salah satu jenis uang kartal yang beredar di masyarakat, yaitu uang kertas.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (satuan hitung) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Sementara itu, secara khusus dalam KBBI juga disebutkan pengertian dari uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas (bukan logam), dikeluarkan oleh bank pemerintah.
Definisi lain dari uang bisa kita ketahui dari pendapat beberapa ahli berikut ini:
Dalam Ensiklopedia Indonesia, uang diartikan sebagai segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar maupun standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.
Dari sejumlah pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum uang kertas merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang terbuat dari kertas dan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara serta diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam Guiness World Records disebutkan bahwa cikal bakal uang kertas adalah “uang terbang”, yaitu berupa dokumen yang bisa digunakan untuk menyetor dengan imbalan kwitansi kertas. Kwitansi kertas itu nantinya bisa digunakan untuk menebus dengan jumlah uang yang sama di tempat lain. Uang ini biasa digunakan oleh para pedagang kaya dan juga pejabat pemerintah pada masa Dinasti Tang China (618-907 M).
Selanjutnya pada tahun 997 Masehi, para pejabat dan pedagang mulai meninggalkan koin-koin berat mereka kepada agen yang dipercaya. Agen tersebut kemudian akan mencatat jumlah koin yang disimpan oleh pedagang tersebut pada selembar kertas yang disebut Jiaozi. Jiaozi inilah yang kemudian digunakan dalam transaksi perdagangan. Penjual yang menerima jiaozi tersebut selanjutnya akan membawa jiaozi tersebut ke agen dan menukarnya dengan koin.
Mata uang kertas pertama sebagaimana yang kita ketahui saat ini pertama kali diciptakan pada masa pemerintahan Kaisar Zhenzong (997-1010 M) dari Dinasti Song (960-1279 M) di China. Uang kertas yang ada pada saat itu berupa catatan yang disebut “Huizi” yang dicetak oleh Dinasti Song pada lempengan tembaga.
Setelah lebih dari 500 tahun Huizi digunakan sebagai alat tukar, Cina kemudian menghilangkan uang kertas secara menyeluruh pada 1455 akibat krisis keuangan yang cukup parah. Praktik penggunaan uang kertas baru mulai populer kembali abad ke-17 di Eropa.
Adapun sejarah uang logam di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda, dimana saat itu beredar uang kertas De Javasche Bank dengan satuan Gulden.Pada masa pendudukan Jepang, uang kertas Gulden diubah menjadi Dai Nippon pada tahun 1943 dengan pecahan 100.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Keuangan kala itu A.A Maramis merencanakan penerbiat uang Indonesia, untuk itu, ia membentuk penyelenggara uang cetak RI pada tanggal 7 November 1945. Oeang Republik Indonesia (ORI mulai memasuki proses pencetakan di Percetakan RI, Salemba, Jakarta. Namun, karena alasan kemanan Pada Mei 1946, pencetakan ORI terpaksa dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Setelah berbagai persiapan dirasa telah matang, maka pada 29 Oktober 1946 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pemberlakuan ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946.
Diantara kejahatan ekonomi terkait dengan uang adalah muncul dan beredarnya uang palsu di masyarakat. Uang palsu merupakan uang tiruan yang dicetak atau diproduksi secara ilegal. Uang palsu tentu saja tidak bisa diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang palsu sekilas memang mirip dengan uang asli. Bagi sebagian orang, mungkin akan bingung atau kesulitan untuk menentukan keaslian uang kertas. Berikut adalah ciri-ciri uang kertas asli yang perlu diketahui agar terhindar dari pemalsuan uang kertas.
Syarat pencetakan dan penerbitan uang kertas di Indonesia adalah sebagai berikut:
Selain itu, untuk menerbitkan uang emisi baru terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan, yakni:
Uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini terdiri dari beberapa pecahan mulai dari Rp. 1000 hingga Rp.100.000. Berikut adalah contoh gambar pecahan uang kertas Indonesia:
Uang kertas memiliki kelebihan sebagai berikut:
Adapun kekurangan uang kertas adalah sebagai berikut:
Uang kertas merupakan jenis uang kartal yang terbuat dari kertas. Uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral serta berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas memiliki sejarah panjang dalam penemuannya. Di Indonesia sendiri uang kertas terbitan pemerintah Indonesia mulai beredar sejam 30 Oktober 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Uang kertas asli dan sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang membedakannya dari uang palsu. Ciri itu bisa diamati dengan 3 hal, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Dengan menerapan 3 hal tersebut, diharapkan masyarakat akan terjaga dari kejahatan pemalsuan uang.