Daftar isi
Uang merupakan alat pembayaran yang digunakan manusia dalam kegiatan ekonominya. Saat ini, uang yang beredar dan digunakan di masyarakat bisa dibedakan menjadi dua kelompok besar yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal merupakan jenis uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, baik yang dibuat dalam bentuk logam maupun kertas. Sementara uang giral adalah alat pembayaran berupa surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Pada kesempatan kali ini, akan dibahas beberapa hal terkait dengan salah satu jenis uang kartal yang beredar di masyarakat, yaitu uang kertas.
Pengertian Uang Kertas
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (satuan hitung) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Sementara itu, secara khusus dalam KBBI juga disebutkan pengertian dari uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas (bukan logam), dikeluarkan oleh bank pemerintah.
Definisi lain dari uang bisa kita ketahui dari pendapat beberapa ahli berikut ini:
- Mankiw menyebutkan bahwa uang merupakan aset yang dapat dengan segera digunakan untuk melakukan transaksi dan dapat dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun hutang.
- H. Robertson menyatakan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa dalam masyarakat.
- Selanjutnya Irma Rahmawati menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk penukaran dalam perdagangan.
- Kasmir mendefinisikan yang sebagai alat tukar menukar, dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa.
Dalam Ensiklopedia Indonesia, uang diartikan sebagai segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar maupun standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.
Dari sejumlah pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum uang kertas merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang terbuat dari kertas dan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara serta diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Sejarah Uang Kertas
Dalam Guiness World Records disebutkan bahwa cikal bakal uang kertas adalah “uang terbang”, yaitu berupa dokumen yang bisa digunakan untuk menyetor dengan imbalan kwitansi kertas. Kwitansi kertas itu nantinya bisa digunakan untuk menebus dengan jumlah uang yang sama di tempat lain. Uang ini biasa digunakan oleh para pedagang kaya dan juga pejabat pemerintah pada masa Dinasti Tang China (618-907 M).
Selanjutnya pada tahun 997 Masehi, para pejabat dan pedagang mulai meninggalkan koin-koin berat mereka kepada agen yang dipercaya. Agen tersebut kemudian akan mencatat jumlah koin yang disimpan oleh pedagang tersebut pada selembar kertas yang disebut Jiaozi. Jiaozi inilah yang kemudian digunakan dalam transaksi perdagangan. Penjual yang menerima jiaozi tersebut selanjutnya akan membawa jiaozi tersebut ke agen dan menukarnya dengan koin.
Mata uang kertas pertama sebagaimana yang kita ketahui saat ini pertama kali diciptakan pada masa pemerintahan Kaisar Zhenzong (997-1010 M) dari Dinasti Song (960-1279 M) di China. Uang kertas yang ada pada saat itu berupa catatan yang disebut “Huizi” yang dicetak oleh Dinasti Song pada lempengan tembaga.
Setelah lebih dari 500 tahun Huizi digunakan sebagai alat tukar, Cina kemudian menghilangkan uang kertas secara menyeluruh pada 1455 akibat krisis keuangan yang cukup parah. Praktik penggunaan uang kertas baru mulai populer kembali abad ke-17 di Eropa.
Adapun sejarah uang logam di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda, dimana saat itu beredar uang kertas De Javasche Bank dengan satuan Gulden.Pada masa pendudukan Jepang, uang kertas Gulden diubah menjadi Dai Nippon pada tahun 1943 dengan pecahan 100.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Keuangan kala itu A.A Maramis merencanakan penerbiat uang Indonesia, untuk itu, ia membentuk penyelenggara uang cetak RI pada tanggal 7 November 1945. Oeang Republik Indonesia (ORI mulai memasuki proses pencetakan di Percetakan RI, Salemba, Jakarta. Namun, karena alasan kemanan Pada Mei 1946, pencetakan ORI terpaksa dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Setelah berbagai persiapan dirasa telah matang, maka pada 29 Oktober 1946 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pemberlakuan ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946.
Ciri-ciri Uang Kertas yang Asli
Diantara kejahatan ekonomi terkait dengan uang adalah muncul dan beredarnya uang palsu di masyarakat. Uang palsu merupakan uang tiruan yang dicetak atau diproduksi secara ilegal. Uang palsu tentu saja tidak bisa diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang palsu sekilas memang mirip dengan uang asli. Bagi sebagian orang, mungkin akan bingung atau kesulitan untuk menentukan keaslian uang kertas. Berikut adalah ciri-ciri uang kertas asli yang perlu diketahui agar terhindar dari pemalsuan uang kertas.
- Uang kertas asli menggunakan kertas khusus yang mengandung serat kapas.
- Terdapat benang pengaman yang berbentuk seperti anyaman. Khusus pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, benang pengaman ini akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan yang bisa dilihat saat uang diterawang.
- Terdapat gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Hasil cetak uang kertas terasa kasar bisa diraba.
- Terdapat kode Tuna Netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile)
- Terdapat Gambar Saling Isi (Rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
- Pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 terdapat gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia akan berubah warna (Colour Shifting) apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Syarat Penerbitan Uang Kertas
Syarat pencetakan dan penerbitan uang kertas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Indeks atau ketahanan tarik (tensile strength) yang bagus.
- Ketahanan terhadap sobekan (tearing strength) yang tinggi.
- Ketahanan terhadap lipatan (folding endurance) yang tinggi.
- Tahan lama dan tidak gampang luntur.
Selain itu, untuk menerbitkan uang emisi baru terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan, yakni:
- Melakukan perencanaan pengeluaran uang rupiah baru dengan mengkaji dan mempertimbangkan 4 faktor, yaitu tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar, dan/atau kebutuhan masyarakat. Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur.
- Desain dan spesifikasi uang memerlukan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia, sementara pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang.
- Desain dan spesifikasi uang yang telah disetujui kemudian akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang.
- Penerbitan ketentuan penerbitan uang baru berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern).
- Bank Indonesia harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang uang emisi baru yang akan diterbitkan.
Contoh Uang Kertas
Uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini terdiri dari beberapa pecahan mulai dari Rp. 1000 hingga Rp.100.000. Berikut adalah contoh gambar pecahan uang kertas Indonesia:
- Pecahan Rp. 1000
- Pecahan Rp. 2000
- Pecahan Rp. 5000
- Pecahan Rp. 10.000
- Pecahan Rp. 20.000
- Pecahan Rp. 50.000
- Pecahan Rp. 75.000
- Pecahan Rp. 100.000
Kelebihan dan Kekurangan Uang Kertas
Uang kertas memiliki kelebihan sebagai berikut:
- Lebih mudah untuk digunakan dalam transaksi dengan denominasi besar.
- Lebih mudah dan cepat untuk dihitung
- Lebih ringan dan praktis dibawa meskipun dalam jumlah banyak
- Bentuknya tipis sehingga lebih ringkas
Adapun kekurangan uang kertas adalah sebagai berikut:
- Lebih mudah rusak, lecek, kumal, bahkan sobek.
- Tidak tahan air
- Rawan untuk dipalsukan
- Mudah terbakar
Kesimpulan Pembahasan
Uang kertas merupakan jenis uang kartal yang terbuat dari kertas. Uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral serta berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas memiliki sejarah panjang dalam penemuannya. Di Indonesia sendiri uang kertas terbitan pemerintah Indonesia mulai beredar sejam 30 Oktober 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Uang kertas asli dan sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang membedakannya dari uang palsu. Ciri itu bisa diamati dengan 3 hal, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Dengan menerapan 3 hal tersebut, diharapkan masyarakat akan terjaga dari kejahatan pemalsuan uang.