Undang-Undang Perlindungan Konsumen : Tujuan dan Isinya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan pada tanggal 20 April 1999, UUPK diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999. UU ini mengatur perihal perlindungan kepada konsumen secara terperinci. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa dan dipakai untuk kepentingan pribadi, keluarga atau orang lain serta tidak untuk diperdagangkan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini dapat melindungi transaksi jual beli, tak hanya transaksi langsung namun juga transaksi online. Secara garis besar hak konsumen adalah mendapatkan barang atau jasa sesuai informasi yang diberikan oleh penjual.

Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999, perlindungan konsumen mencakup seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Di dalam UUPK antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta upaya-upaya untuk mempertahankan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini tak hanya dibutuhkan ketika ada sengketa, namun konsumen juga sebaiknya memahaminya agar mendapatkan haknya.

Tujuan perlindungan konsumen ini tertera di dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang berisi:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan dari pemakaian produk yang negatif
  • Meningkatkan kemampuan konsumen untuk memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen melalui kepastian hukum dan keterbukaan serta kemudahan informasi.

Isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Adapun hak-hak konsumen diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang didasarkan kepada UUD 1945, yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang secara ringkas mencakup hak-hak berikut :

  • Hak memilih barang

Konsumen berhak sepenuhnya memilih barang yang akan digunakan atau dikonsumsi, produsen tidak memiliki hak untuk mengatur. Hak memilih termasuk juga memilih kualitas barang yang akan dibeli.

  • Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Setiap konsumen memiliki hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika mengalami kerugian akibat transaksi jual beli. Misalnya saja pada transaksi online, kualitas, jenis maupun warna barang yang diterima konsumen tidak sesuai yang dijanjikan oleh penjual.

  • Hak mendapat barang atau jasa yang sesuai

Jika kesepakatan antara penjual dan pembeli sudah terjadi, misalnya saja jasa fotografer sudah termasuk mencetak sejumlah foto namun konsumen tidak menerima jumlah foto sesuai kesepakatan awal, maka konsumen berhak menuntut haknya.

  • Hak mendapat informasi

Konsumen berhak mengetahui informasi terkait produk atau jasa yang dibeli dan produsen atau penjual tidak boleh memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta tentang produknya. Misalnya saja ada kerusakan kecil pada barang yang dipilih oleh konsumen, maka konsumen berhak mengetahuinya.

  • Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif apapun alasannya. Penjual atau produsen tidak boleh membedakan pelayanan yang diberikan antara konsumen suku A dan suku B, atau memberikan pelayanan lebih baik kepada konsumen yang datang mengendarai mobil dibandingkan yang mengendarai sepeda motor.

Perlindungan konsumen juga tidak boleh berat sebelah dan harus adil, untuk itu maka ada landasannya yaitu berdasarkan asas perlindungan konsumen yang diatur di dalam Pasal 2 UUPK No. 8 Tahun 1999. Berikut ini adalah asas yang dijadikan acuan UUPK:

  • Asas Manfaat

Konsumen dan pelaku usaha masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan manfaat, artinya masing-masing pihak sama-sama tidak mendapatkan kerugian.

Konsumen dan pelaku usaha mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing dengan seimbang atau tidak berat sebelah.

  • Asas Keseimbangan

Keseimbangan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen dilandaskan kepada peraturan hukum perlindungan konsumen.

  • Asas Keamanan dan Keselamatan

Ada jaminan hukum bagi konsumen karena haknya adalah mendapatkan manfaat dari produk atau jasa yang dipakainya. Dalam hal ini produk tersebut tidak membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda kosnumen.

  • Asas Kepastian Hukum

Kepastian hukum dijamin oleh negara dan berlaku bagi konsumen maupun pelaku usaha atau produsen. Masing-masing pihak mematuhi dan menjalankan aturan hukum yang berlaku berkaitan dengan hak dan kewajiban ke dua pihak.

Konsumen memiliki kewajiban, diantaranya memiliki niat baik dalam melakukan pembelian barang atau jasa, memahami dan mengerti informasi maupun tata cara penggunaan barang atau jasa, melakukan pembayaran sesuai kesepakatan bersama dan mengikuti usaha penyelesaian hukum perlindungan konsumen secara benar.

Selain kewajiban yang harus diberikan kepada penjual atau produsen, konsumen juga memiliki hak, hal ini tertulis di dalam UU Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan peraturan dan hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen-produsen di dalam usaha pemenuhan kebutuhannya. Tujuannya agar terwujud perlindungan hukum untuk kepentingan konsumen.

fbWhatsappTwitterLinkedIn