9 Point Penting UU Ketenagakerjaan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada tahun 2020, pemerintah mengesahkan 49 Peraturan Perundang-undangan sebagai hasil dari UU Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Di dalamnya juga terdapat peraturan tentang ketenagakerjaan.

Namun, UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan terutama dari para pekerja, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional. Untuk menggantikan dan menyempurnakan UU tersebut, di tahun 2020, pada tanggal 30 Desember Presiden Joko Widodo mengesahkan undang-undang baru.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No,or 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja tahun 2020. Ada beberapa poin penting yang diperbarui atau disempurnakan.

1. Uang Pesangon

Mengenai uang pesangon tidak ada perubahan di dalam Perppu Cipta Kerja, artinya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pengusaha wajib memberikan pesangon sebagai penghargaan masa kerja atau uang pengganti hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Upah

Mengenai upah, ada beberapa hal yang diubah, ada 7 kebijakan baru mengenai:

  • Upah minimum Struktur
  • Skala upah
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Hal-hal lain yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Sebenarnya tidak ada perubahan sistem pengupahan, hanya beberapa kebijakan baru yang menyempurnakan. Upah tetap dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

Salah satu contoh perubahan tersebut misalnya pada Pasal 88C yang menyebutkan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum di kabupaten atau kota. Perubahan ada pada penggunaan kata ‘dapat’ yang dihapuskan agar pengertian isi pasal tersebut lebih lugas.

3. Hak Cuti

Hak cuti juga tetap berlaku, pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan atau mengizinkan cuti kepada pekerja. Cuti tahunan minimal adalah 12 hari kerja, begitu juga perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang dengan tetap mendapatkan upah.

Hak cuti termasuk juga cuti melahirkan yang sebelumnya sudah diatur di dalam Pasal 82 ayat 1 UU No, 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Meskipun di dalam Perppu Cipta Kerja pasal tersebut tidak dicantumkan, namun masih berlaku.

4. Outsourcing

Outsourcing atau pengalihan sumber daya manusia ke perusahaan lain tetap dapat dilakukan dengan syarat pekerja wajib mendapatkan perlindungan dan hak-haknya. Outsourcing diatur di dalam pasal 64 yang mengatur ketentuan tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya.

5. Tenaga Kerja Disabilitas

Ada perubahan frasa atau penggunaan kata di dalam pasal 67, yaitu frasa “cacat” menjadi “disabilitas”. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memiliki kewajiban memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan disabilitasnya.

6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang periode kontrak, hal ini ditolak oleh pekerja atau buruh karena kontrak kerja dapat dibuat berulang dengan adanya pasal tersebut. Sedangkan di dalam UU No.13 Tahun 2003 telah diatur mengenai ketenagakerjaan yang mengatur tentang periode kontrak.

Pekerja dapat memiliki status pekerja tetap atau berstatus pekerja tidak tetap, contohnya saja tenaga kerja harian. Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu kurang dari 21 hari dalam kurun waktu 1 bulan dan beban pekerjaan dan upah berdasarkan kehadiran.

7. Waktu Kerja

Dalam hal ketentuan waktu kerja tidak ada perubahan, pengaturannya tetap mengikuti UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perubahan di dalam Perppu Cipta Kerja di dalam ayat 4 menjelaskan pelaksanaan jam kerja untuk pekerja di perusahaan diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Aturan Libur Buruh

Perppu Cipta Kerja mengatur libur mingguan, untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu akan diatur 6 hari kerja di dalam satu minggu, serta ada 1 hari istirahat dalam 1 minggu.

Untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja di dalam 1 minggu dan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Ketentuan mengenai libur buruh tersebut diatur di dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu Cipta Kerja.

9. Tenaga Kerja Asing

Di dalam Pasal 42 ayat 1 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa tiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenga kerja asing memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Pasal tersebut ditolak oleh partai buruh, maka perusahaan diwajibkan untuk meminta dokumen yang berisi izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, jika izin tidak ada maka tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja.

fbWhatsappTwitterLinkedIn