Daftar isi
Menurut Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, permasalahan sosial adalah suatu keadaan yang tidak sesuai dengan unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat. Permasalahan sosial dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan banyak orang. Salah satu contoh permasalahan sosial yang ada di masyarakat yaitu kenakalan remaja, seperti tawuran antarpelajar, merokok, dan minum minuman beralkohol.
Dampak permasalahan sosial dalam masyarakat yaitu semakin meningkatnya kasus kriminalitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi terganggu serta dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Agar semua itu tidak terjadi, terdapat beberapa upaya atau cara untuk mengatasi berbagai masalah sosial di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
Upaya preventif, artinya usaha yang bersifat mencegah dan antisipatif agar permasalahan sosial tidak tidak timbul dalam masyarakat. Pencegahan permasalahan sosial dapat dilakukan dengan menyingkir dari pola-pola kejahatan dan menyandingkan serta merapatkan diri pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh upaya preventif dalam lingkungan keluarga yaitu memberikan contoh perilaku yang baik kepada anak-anaknya, seperti berkata dan bersikap sopan kepada orang lain serta menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Upaya koersif merupakan penyelesaian pemasalahan sosial dengan dengan cara paksaan atau ancaman yang terkadang disertai dengan tindak kekerasan baik verbal maupun nonverbal. Cara ini berguna membentuk ketertiban dan keteraturan sosial.
Contohnya, polisi membubarkan dan menertibkan acara resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19 karena telah melanggar aturan PPKM (Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat).
Upaya represif merupakan suatu cara untuk menegakkan hukum atau memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan, nilai, norma, dan adat istiadat. Sanksi yang diberikan antara lain seperti denda, hukuman penjara, dan sanksi sosial langsung dari masyarakat. Penanganan secara refresif bersifat memulihkan kondisi masyarakat akibat permasalahan sosial yang sudah terjadi dalam masyarakat.
Contoh upaya represif yaitu:
Upaya persuasif merupakan suatu cara untuk menyelesaikan permasalah sosial tanpa kekerasan dan paksaan. Upaya persuasif bisa dilakukan melalui ajakan, saran, bimbingan, atau motivasi kepada individu atau kelompok untuk mematuhi dan menaati nilai dan norma yang berlaku.
Keluarga menjadi lembaga pertama yang memulai upaya persuasif. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan tempat pertama kali anak belajar mengenal sistem nilai dan norma yang ada di masyarakat. Selain itu, upaya persuasif dapat juga dilangsungkan di ranah publik dengan memasang spanduk, baliho, iklan, atau tulisan di media massa.
Contohnya, iklan-iklan layanan masyarakat, seperti bahaya narkotika, pencegahan perkawinan anak, dan hentikan kekerasan terhadap perempuan.
Upaya rehabilitasi adalah usaha untuk mengubah atau memperbaiki suatu keadaan yang tidak diharapkan dan dipandang sabagai suatu masalah sosial. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kondisi psikologis, sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan penyandang masalah sosial.
Contohnya, Dinas Sosial menyediakan tempat tinggal atau balai rehabilitasi yang digunakan sebagai tempat untuk membina, mengawasi, serta melindungi tunawisma, pengguna narkotika, penyandang disabilitas, dan orang dalam gangguan jiwa.
Pengendalian sosial gabungan merupakan upaya kombinasi antara cara preventif dan represif. Dengan kata lain, pengendalian sosial gabungan adalah suatu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial sekaligus membangun kembali keadaan masyarakat agar teratur seperti sediakala.
Contohnya, untuk mengawasi lingkungan tempat tinggal dari tindakan kriminal, masyarakat memberlakukan sistem piket jaga malam dan memasang kamera pengawas. Meskipun sudah melakukan upaya pencegahan, ternyata masih terjadi pencurian dan penjambretan di lingkungan tersebut. Agar keadaan kembali tertib (tidak ada kriminalitas), maka pelaku tindak kriminal diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.