Upaya hukum dalam perkara pidana adalah perlawanan yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum yang keberatan dengan putusan pengadilan. Secara umum, upaya hukum dalam perkara pidana terbagi menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Berikut penjelasan lebih rinci.
Upaya hukum biasa terdiri dari :
Banding
Dalam pemeriksaan tingkat banding diatur dalam Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijelaskan sebagai berikut :
Apabila dalam waktu tenggat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 233 ayat 2 telah lewat tanpa diajukan permohonan banding oleh pihak yang bersangkutan, maka pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan tersebut.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, maka permohonan banding tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu dan apabila permintaan banding tersebut telah dicabut, maka permohonan banding tersebut tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.
Berdasarkan pasal 235 dijelaskan bahwa apabila permohonan banding dicabut saat perkara mulai diperiksa (belum ada putusan)maka pemohon akan dibebani biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Kasasi
Berdasarkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa , โTerhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi terhadap Mahkamah Agung terkecuali terhadap putusan bebas.โ
Dalam pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perihal permohonan kasasi dapat dilakukan sebagai berikut :
Dalam pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi diatur sebagai berikut :
Upaya hukum luar biasa terdiri dari dua, yaitu :
Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum
Berdasarkan pasal 259 KUHAP menegaskan bahwa ,โ Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.โ
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama disertai dengan alasan permohonan. Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Peninjauan kembali (PK) Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Tetap
Peninjauan Kembali (PK) diatur dalam pasal 263 KUHAP yang menegaskan bahwa,โ Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.โ
Permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan atas beberapa dasar, yaitu :
Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) untuk diperiksa maka berlaku ketentuan: