Dalam kehidupan sehati-hari, wanprestasi sering disebut sebagai pengingkarjanjian. Lalu, apa pengertian yang sebenarnya dari wanprestasi itu? Berikut ulasan lebih lengkap.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhinya atau lalainya melaksanakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undanf Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa,
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Penyebab Terjadinya Wanprestasi
Beberapa faktor yang menyebabkan adanya wanprestasi adalah sebagai berikut:
- Adanya kelalaian debitur
- Karena adanya overmatch/forcemajure atau keadaan memaksa, seperti:
- karena peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan
- karena suatu peristiwa yang menghalangi debitur untuk melakukan suatu prestasi
- karena peristiwa yang tidak terduga
Unsur-unsur Wanprestasi
Adapun unsur-unsur dari wanprestasi adalah:
- Adanya perjanjian yang disetujui oleh kedua pihak
- Adanya pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan perjanjian yang tidak disepakati
- Telah dinyatakan lalai akan tetapi tetap tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
Bentuk Wanprestasi
Menurut Satrio, ada tiga bentuk dari wanprestasi diantaranya;
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
- Memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktunya
- Memenuhi prestasi akan tetapi tidak sesuai atau keliru.
Tuntutan Atas Dasar wanprestasi
Kreditur dapat melakukan penuntutan kepada debitur atas wanprestasi yang menyangkut hal-hal berikut.
- Kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi saja dari debitur
- Kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi disertai ganti rugi
- Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian
- Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi
- Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan.
Dampak Wanprestasi
Ada beberapa akibat karena adanya wanprestasi, yaitu:
- Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur
- Perikatan tetap ada
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan dirinya dari kewajibannya memberi kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.