PPKN

6 Wewenang Pemerintah Pusat yang Tidak Diberikan ke Pemerintah Daerah

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pemerintah pusat merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kepentingan negara. Semua tugas tugas pelaksanaan pemerintahan pada dasarnya berada di tangan pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah negara menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan. Yang mana akan terdapat tugas-tugas tertentu yang harus diurus sendiri oleh pemerintah pusat.

Tugas-tugas tersebut mengenai kewenangan di bidang pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, politik luar negeri,  dan agama. Berikut pemaparan mengenai keenam kewenangan tersebut.

1. Urusan Politik Luar Negeri

Politik luar negeri merupakan urusan yang mengatur mengenai hubungan internasional antara negara satu dengan negara lainnya.

Secara umum, urusan politik luar negeri berkaitan mengenai pengurusan calon diplomatik. Yang mana jabatan diplomatik ini akan dikirim ke negara yang telah melakukan kerja sama dengan Indonesia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menunjuk beberapa warga negara yang memenuhi syarat untuk dicalonkan pada sebuah lembaga tingkat internasional.

Urusan politik luar negeri juga berhubungan dengan penetapan dan perumusan sebuah kebijakan. Tentunya kebijakan itu memiliki keterkaitan dengan perjanjian perjanjian yang dilakukan dengan negara lain.

Dan kebijakan lainnya, yang mengatur mengenai kepentingan luar negeri dan dalam negeri yang erat kaitannya dengan hubungan luar negeri.

2. Urusan Pertahanan

Selain mengenai urusan politik luar negeri, wewenang pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke pemerintahan daerah adalah urusan pertahanan.

Urusan pertahanan sendiri merupakan sebuah permasalahan yang vital. Yang mana secara perkembangannya sangat berdampak pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani hal ini adalah, mendirikan sebuah pasukan bersenjata, melakukan penyebaran pasukan militer di area perbatasan dan sekitarnya, serta menetapkan kebijakan kebijakan yang erat hubungannya dengan pertahanan wilayah Indonesia.

Apabila dalam pelaksanaannya urusan ini diserahkan kepada pemerintah daerah, akan menyebabkan sebuah polemik disintegrasi.

3. Urusan Keamanan

Pemerintah pusat lebih memilih untuk mengatur dan mengatasi sendiri permasalahan yang berhubungan dengan urusan keamanan. Yang mana keamanan negara merupakan sebuah kepentingan yang berskala nasional, bukan kepentingan yang berkaitan dengan tiap daerah.

Untuk melindungi semua kepentingan masyarakat dan menciptakan rasa aman pada seluruh masyarakat, pemerintah lebih memilih untuk memusatkan urusan keamanan kepada pemerintah pusat.

Dalam perkembangannya upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan keamanan adalah dengan membentuk kepolisian negara.

Semua polisi telah dikerahkan untuk mengamankan semua daerah yang ada di Indonesia. Namun, tetap dengan kontrol terbesar berada di tangan pemerintah pusat.

4. Urusan Moneter dan Fiskal

Urusan moneter dan fiskal ini erat kaitannya dengan keuangan negara. Yang mana dalam hal ini, pemerintah pusat memegang peranan pentingnya dalam mengatur pencetakan serta peredaran mata uang.

Peran pemerintah dapat diwujudkan melalui pembentukan Bank Indonesia. Yang mana secara khusus dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi peredaran mata uang Indonesia.

Selain berhubungan dengan peredaran mata uang, urusan moneter dan fiskal juga berkaitan dengan pembentukan kebijakan yang ada. Pemerintah pusat pastilah menetapkan Undang Undang untuk meningkatkan keuangan negara.

5. Urusan Yustisi

Urusan pemerintah pusat di bidang yustisi ini sangat identik dengan lembaga peradilan. Indonesia merupakan negara kesatuan yang lekat dengan julukan negara hukum. Dengan adanya julukan tersebut, tidak mungkin sekali apabila Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan.

Indonesia memiliki berbagai jenis lembaga peradilan. Yang mana secara menyeluruh kontrolnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu perihal masalah yustisi, pemerintah pusat juga memegang kekuasaan untuk menetapkan kebijakan yang erat kaitannya dengan lembaga imigrasi, dan beberapa kebijakan lainnya yang sifatnya untuk kepentingan nasional. 

6. Urusan Agama

Pemerintah pusat dalam urusan agama lebih berperan dalam menetapkan hari libur keagamaan. Karena penetapan hari libur itu sendiri berkaitan dengan kepentingan nasional, bukan kepentingan daerah saja.

Hal tersebut juga diwujudkan melalui kewenangan pemerintah dalam menetapkan segala kebijakan yang berhubungan dengan urusan keagamaan.