Daftar isi
Kali ini kita akan membahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan NKRI, berikut pembahasannya.
Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara. Dalam kata lain hanya terdapat satu negara tanpa menggabungkan beberapa negara atau melakukan perluasan negara.
Dalam hal ini negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yan memiliki keuasaan tertinggi dalam segala kebijakan pemerintah.
Pemerintah ini yang meiliki tingkatan tertinggi dalam memutuskan sebuah kebijakan di dalam sebuah negara. Berikut paparan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Latar Belakang Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak melewati masa penderitaannya ketika dijajah oleh bangsa asing, Indonesia bertekad untuk mencapai kemerdekaannya sebagai suatu negara yang bebas.
Hal itu ditunjukkan dengan munculnya kaum terpelajar yang diberi kesempatan bangsa Belanda saat itu mengenyam pendidikan.
Hadirnya kaum terpelajar mendorong organisasi organisasi pemuda yang bersifat nasionalis mulai memunjukkan eksistensinya.
Organisasi yang dikenal pada saat itu bernama organisasi Budi Utomo. Budi Utomo terdiri atas empat kaum nasionalis. Organisasi ini telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada pihak Belanda.
Yang pada puncaknya menjadi tolak ukur lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Momen itu dikenal dengan nama Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari perkumpulan perkumpulan Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia.
Mereka memiliki kesamaan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup masyarakat Indoneisa(pribumi).
Semangat Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian saling bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda.
Hal itu bertujuan untuk merebut kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Peristiwa itu mampu dilaksanakan atas berkat rahmat Allah SWT sehingga Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi itu yang sekarang menjadi dasar dalam menjalankan arah pemerintahan Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dirangkum dan dikerucutkan menjadi satu.Hal itu tercantum pada bagian Pembukaan UUD 1945. Berikut tujuan dari berdirinya NKRI.
- Ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan Untuk Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Pelaksanaan tujuan itu didasarkan dengan ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep NKRI Menurut UUD 1945
Perubahan UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Dalam hal ini tanpa menghilangkan keraguan terhadap pecahnya negara kesatuan republik Indonesia. Pasal pasal yang ada dalam UUD 1945 telah memperjelas prinsip NKRI dan tidak sedikit pun mengubah NKRI menjadi sebuah negara federal.
Dalam pasal UUD 1945 juga mendorong pelaksanaan otonomi daerah. Hal itu bertujuan untuk lebih memperkokoh NKRI serta meningkatkan proses pembangunan yang ada di daerah dalam ranka mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Dengan hal itu, diperlukan adanya sebuah peraturan perundang undangan yang lebih komprehensif.
Hal itu untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terlaksana sesuai dengan hakikat pembangunan nasional.
Wujud NKRI semakin kukuh setelah dilakukannya perubahan.Perubahan itu dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah mengenai perubahan pembukaan UUD 1945.
Selain itu, dengan tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yang didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang ditetapkan sejak dulu.
Penetapan itu dilakukan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan telah dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakangnya.
Selain itu, prinsip kesatuan dalam NKRI telah dipertegas dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Hal itu dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan.
Bahwa Republik indonesia terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada pancasila.
Berikut penjelasan pasal 1 ayat 1 sebelum perubahan. Yang dalam pernyataannya mempertegas bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia tidak akan memiliki daerah di dalam lingkungannya yang bersifat negara.
- Daerah Indonesia terbagi dalam daerah provinsi,dan daerah provinsi akan dibagi menjadi daerah yang lebih kecil lagi yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang undang.
- Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
- Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa dan mengingat hak hak asal usul daerah tersebut.
Keunggulan dan Kelemahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai sebuah bangsa tentunya NKRI memiliki keunggulan serta kelemahan yang dapat diuraikan seperti berikut.
Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut adalah keunggulan bangsa Indonesia.
- Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa rakyat Indonesia.
- Letak wilayah yang dimiliki Indonesia sangat strategis.
- Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama islam di Indonesia sekitar 216 juta penduduk Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
- Dalam pengembangan wilayah kita mempunyai konsep wawasan nusantara.
- Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
- Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau.
- Indonesia memiliki tanah yang subur dan kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati.
- Memiliki tata krama atau yang lebih dikenal dengan keramah tamahannya.
- Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia.
- Negara dengan berbagai bahasa daerah yang ada. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai paling banyak di Indonesia adalah bahasa jawa.
Kelemahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut kelemahan yang dimiliki bangsa Indonesia.
- Potensi sumber daya alam Indonesia yang kurang dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Indonesia.
- Demografi penduduk Indonesia yang kurang dapat dikendalikan. Sehingga berdampak pada kurang meratanya jumlah penduduk di sebagian wilayah Indonesia.
- Perkembangan IPTEK di Indonesia masih sangat tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Hal itu perlu ditingkatkan kembali guna mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia yang semakin berkembang pesat.
- Budaya politik Indonesia yang multi partai perlu mendapat perbaikan ke arah yang lebih baik dan tidak hanya mementingkan golongan golongan tertentu saja demi mempertahankan kekuasaan.
- Faktor perekonomian Indonesia kurang efektif dan efesien sehingga menghambat proses pembangunan yang terjadi.
- Pertahanan dan keamanan Indonesia belum sepenuhnya kebal terhadap ancaman yang datang dari luar maupun dalam negeri. Hal itu disebabkan karena kesadaran rasa nasionalisme/ bela negara dirasa belum melekat secara menyeluruh pada masyarakat Indonesia sendiri.