PPKN

4 Pilar Kebangsaan: Pengertian – Sejarah dan Pencetusnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebuah negara tidak akan mampu berdiri tanpa adanya dasar dasar yang menopangnya. Dasar ini merupakan sebuah pedoman yang dijadikan sebagai pegangan untuk membangun bangsa. Kebenaran dari pedoman ini sudah tidak dapat diragukan kembali.

Pedoman ini seringkali disebut dengan 4 Pilar Kebangsaan. Apa itu 4 Pilar Kebangsaan? Apa saja yang termasuk ke dalam 4 Pilar Kebangsaan?

Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai  4 Pilar Kebangsaan yang menjadi pedoman bernegara.

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan

4 Pilar Kebangsaan merupakan sebuah pedoman yang dijadikan sebagai penyangga berdirinya sebuah bangsa. Yang mana tanpa pedoman ini, sebuah negara tidak memiliki arah untuk mengatur kehidupan berbangsanya. Selain dijadikan sebagai pedoman, 4 pilar berbangsa ini dibentuk untuk menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Sudah dipastikan bahwa substansi yang ada dalam 4 Pilar Kebangsaan ini sangat bersesuaian dengan nilai nilai yang sudah berkembang di tengah masyarakat. Sehingga tidak akan mungkin ada substansi nilai yang menyimpang dari hal ini. Dalam perkembangannya, sebuah pedoman sangatlah penting untuk mengatur arah gerak dari sebuah bangsa.

Apabila negara itu tidak memiliki sebuah landasan atau pedoman, dapat dikatakan negara itu kehilangan arah tujuannya. Dalam kata lain, negara ini buta keyakinan. Semua bidang yang ada di dalamnya juga tidak akan berjalan dengan stabil sesuai dengan seharusnya.

Akan ada banyak konflik dan pertentangan yang muncul sebagai akibat dari kekacauan ini. Satu landasan yang diyakini kebenaranya oleh negara pastilah mampu menjadi penunjuk arah gerak suatu bangsa.

Dan tentunya pedoman ini pastinya harus dapat menjamin keamanan, keadilan, ketertiban, kesejahteraan semua masyarakatnya.

Sejarah Pembentukan 4 Pilar Kebangsaan

Terbentuknya 4 Pilar Kebangsaan ini untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Taufiq Kiemas. Yang mana pada saat itu beliau memegang jabatan sebagai ketua MPR tahun 2009. Taufiq Kiemas dipilih sebagai ketua MPR setelah mengalami beberapa tahapan aklamasi.

Dalam masa jabatannya ini, Taufiq Kiemas menginginkan sebuah perubahan yang beda dengan pemerintahan sebelumnya. Yang mana kali ini beliau menginginkan diadakannya sebuah rapat kegiatan secara terus menerus. Dan yang menjadi agenda dalam setiap pertemuan rapat ini adalah mengenai program sosialisasi Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pancasila.

Dalam pelaksanaan rapat ini, Tufiq Kiemas ditemani dengan ketua fraksi MPR yang juga baru menjabat saat itu. Dari agenda agenda rapat itulah mulai terpikirkan untuk membentuk sebuah gagasan kebangsaaan. Yang akhirnya disebut dengan 4 Pilar Kebangsaan ini.

Pembentukan 4 Pilar Kebangsaan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan. Yang pada dasarnya semua ajaran dan nilai tersebut telah tercantumkan dalam setiap sila pancasila.

Namun, dengan lahirnya gagasan ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia semakin giat dalam mengamalkan nilai pancasila.

Dalam sejarah pembentukannya, Pilar Kebangsaan ini terdiri atas 4 elemen, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, hal ini justru memicu adanya kontra dari pihak pihak tertentu. Yang mana pihak itu beranggapan bahwa 4 elemen yang telah dipilih tidak pantas untuk disejajarkan.

Hal itu dipicu dengan kedudukan dari pancasila sendiri yang merupakan dasar negara. Yang mana secara tidak langsung memiliki kedudukan paling tinggi diantara ketiga elemen lainya. Perdebatan terus terjadi mengenai ketidaksetaraan kedudukan ini.

Hingga pada akhirnya, tepat pada tanggal 1 Juni yang mana bertepatan juga dengan lahirnya pancasila, Taufiq Kiemas dapat meyakinkan  semua pihak terkait dengan permasalahan ini.

Dengan diplomasi yang lembut nan tegaas, Taufiq Kiemas dapat meyakinkan semua pihak bahwa tanggal  1 Juni haruslah diperingati sebagai hari kelahiran pancasila.

Pencetus dari 4 Pilar Kebangsaan

Seperti yang telah dipaparkan pada penjelasan di atas, 4 elemen kenegaraan yang dikenal sebagai 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan hasil pemikiran dari Taufiq Kiemas. Yang mana pada tahun 2009, Beliau sedang menjabat sebagai ketua MPR RI. Beliau merupakan tokoh cerdas yang telah mendapatkan gelar Doktor Honoris Apertura (H.C) .

Berikut merupakan 4 elemen yang beliau paparkan tepat menjadi Pilar Kebangsaan.

Isi dari 4 Pilar Kebangsaan

Adapun penjelasan mendetail mengenai isi dari 4 Pilar Kebangsaan yang dimiliki Indonesia.

Pancasila

Pancasila merupakan dasar utama yang dijadikan sebagai landasan negara dalam mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Pancasila terdiri atas 5 sila yang satu sama lainnya saling berkaitan dan saling menghidupkan satu sama lain. Setiap sila dari pancasila ini tidak dapat berdiri sendiri.

Sebab sudah hakikatnya diciptakan dengan lima unsur yang saling mengisi. Pancasila sudah dianggap sebagai jati diri bangsa. Yang mana semua nilai dari silanya lahir dari nilai nilaiyang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat saat itu.

Dalam kata lain, semua nilai yang terkadung dalam pancasila telah disesuaikan dengan kebudayaan yang ada. Sehingga lima sila yang disusun itu diharapkan dapat menyatukan semua masyarakat Indonesia yang majemuk.

Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar 1945 (UUD1945) ini merupakan pilar kedua yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang Undang Dasar 1945 (UUD1945) ini dibentuk untuk lebih menjelaskan kembali aturan aturan yang terkadung dalam substansi pancasila. Pada hakikatnya, sila sila dari pancasila masih bersifat abstrak.

Dan untuk pemahaman lebih lanjutnya membutuhkan hal lain sebagai penjelas. Oleh karena itulah dibentuklah Undang Undang Dasar 1945 (UUD1945). Yang dalam perkembangannya juga dijadikan sebagai landasan konstitusional.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

NKRI merupakan bentuk dari negara Indonesia. Yang dalam penentuannya melewati banyak pertimbangan pertimbangan yang sulit. Yang menjadi pertimbangan utama para pendiri bangsa ini adalah adanya politik licik yang pernah dilakukan oleh Belanda.

Sepanjang sejarah Indonesia, Belanda pernah berupaya untuk memecah belah Bangsa Indonesia dengan menggunakan politik devide et imperanya. Untuk itu, bentuk dari negara Indonesia nantinya harus dapat meminimalisir permasalahan tersebut. Sehingga tidak akan terulang lagi untuk kedua kalinya.

Atas dasar permasalahan utama itu, para pendiri bangsa berupaya untuk menciptakan bentuk negara yang lebih kokoh dan tentunya tidak mudah dipengaruhi oleh politik adu domba. Dengan berbagai sebab akibat itu, para pendiri bangsa memilih Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara.

Bhineka Tunggal Ika

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan resmi yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Semboyan ini sangat bersesuaian dengan sifat kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular yang dipaparkan dalam kitabnya.

Kitab itu bernama Sutasoma. Dalam kitab ini ada kalimat yang berbunyikan berbunyi Bhineka Tunggal Ika , tah hana dharma mangrwa. Bangsa Indonesia hanya mengutip bagian Bhineka Tunggal Ika nya yang bermakna walau berbeda-beda namun tetap satu jua