Addendum: Pengertian, Isi, Fungsi dan Syaratnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Addendum atau adendum merupakan istilah yang akrab di kalangan orang-orang yang berkecimpung dalam urusan bisnis yang melibatkan dokumen hukum dan perjanjian, seperti agen properti atau pengusaha/karyawan sebuah perusahaan.

Dalam urusan yang melibatkan kontrak atau perjanjian, dokumen perjanjian merupakan hal yang wajib adanya. Namun, pada dasarnya tidak ada perjanjian yang sempurna, ada kalanya perjanjian itu harus ditambah atau diubah karena suatu alasan. Maka dalam permasalahan ini dikenal istilah addendum.

Pengertian Addendum

Addendum adalah perubahan atau lampiran dari sebuah dokumen perjanjian. Perubahan perjanjian tersebut bisa berupa tambahan pasal atau klausul yang bentuknya terpisah secara fisik dari kontrak/perjanjian utama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah addendum berasal dari Bahasa Belanda yang berarti jilid tambahan atau lampiran.

Di samping itu, addendum juga dapat dipahami sebagai tambahan lampiran pada kontrak yang mengubah syarat dan ketentuan pada kontrak asli. Dengan demikian, addendum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak perjanjian tersebut. Addendum berisi dokumen yang akan mengubah, menambah, atau mengurangi isi dokumen perjanjian atau kontrak.

Dalam Black’s Law Dictionary, addendum didefinisikan sebagai sesuatu yang ditambahkan atau perlu ditambahkan atau bagian yang terdiri dari materi tambahan.

Dasar hukum addendum adalah asas kebebasan berkontrak, sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Jenis – Jenis Addendum

1. Addendum Tambah Kurang (Kontrak)

Addendum tambah kurang sering juga disebut sebagai addendum perubahan lingkup pekerjaan (contract change order). Addendum jenis ini biasanya digunakan karena adanya kondisi yang berbeda.

Contohnya addendum perubahan nilai kontrak atau perubahan sasaran. Bisa juga dilakukan addendum perubahan target. Variabel yang diubah disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dan kesepakatan kedua belah pihak dengan tetap mengacu pada perjanjian awalnya.

2. Addendum Waktu

Addendum waktu biasanya dilakukan karena adanya perubahan dalam rentang waktu perjanjian. Contohnya seperti saat masa pandemi ini yang mengakibatkan turunnya produktivitas, maka harga sewa sebuah ruko bisa diubah.

Secara umum addendum waktu ini dibuat karena adanya perubahan jadwal pelaksanaan dalam suatu pekerjaan.

3. Addendum Harga

Addendum harga merupakan perubahan unit harga dalam suatu perjanjian dikarenakan terjadinya inflasi atau perubahan harga secara signifikan. Biasanya addendum jenis ini dibuat dalam perjanjian jangka panjang atau terkait produk yang memiliki nilai fluktuatif seperti minyak dunia.

Contoh lain, yakni perjanjian sewa ruko untuk 15 tahun. Pada saat perjanjian dibuat, nilai uang akan berbeda dengan nilai uang di tahun ke-10. Maka hal seperti ini bisa menjadi faktor munculnya addendum harga.

Fungsi Addendum

  • Menanggulangi hal-hal yang belum termuat dalam dokumen perjanjian atau kontrak
  • Memodifikasi, mengklarifikasi, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli, yang bisa jadi berupa memperpanjang tanggal berlakunya kontrak atau mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan kiriman.
  • Membuka ruang perubahan perjanjian atau kontrak di masa depan, yaitu ketika kondisi berubah dan para pihak yang terlibat dalam perjanjian hendak mengubah isi kontrak mereka.

Syarat Addendum

Agar dapat menggunakan addendum dalam perjanjian, harus dipastikan perjanjian tersebut berlaku terlebih dahulu. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dinyatakan bahwa perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti berikut:

• Adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian
• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu atau suatu sebab (causa) yang halal/legal.

Dengan demikian, apabila perjanjian telah memenuhi persyaratan tersebut, maka para pihak sudah bisa membuat addendum.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar addendum dianggap sah dan diakui oleh undang-undang ialah sebagai berikut:

  • Addendum disusun untuk menambahkan isi dari dokumen lama.
  • Addendum telah disetujui oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui atau tidak mau menandatangani addendum, maka dinyatakan tidak sah.
  • Jika diperlukan, penandatanganan addendum harus dihadiri oleh saksi.

Isi Addendum

Isi addendum sebuah kontrak atau perjanjian menjelaskan definisi, klausa, bagian, dan persyaratan yang akan diubah dalam perjanjian di mana semua pihak yang terlibat di dalamnya harus menyetujui dan menandatanganinya.

Biasanya dalam addendum digunakan bahasa yang rumit sebab undang-undang yang berlaku mewajibkan agar addendum dibuat dengan mematuhi bahasa aslinya. Berikut komponen yang harus tertuang di dalam addendum:

  1. Nama-nama pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak, baik itu individu, lembaga, atau perusahaan yang dicantumkan secara jelas.
  2. Isi perubahan addendum yang menjadi inti perubahan dokumen perjanjian tersebut.
  3. Pasal acuan yang menjadi obyek addendum.
  4. Tanggal dibuatnya addendum dan tanda tangan dari seluruh pihak yang terkait.
  5. Bentuk dan ukuran huruf, margin, dan warnanya harus sama persis dengan dokumen perjanjian awal.

Perbedaan Addendum dan Amandemen

  1. Addendum merupakan sebuah istilah dalam perjanjian yang berarti tambahan klausul/ pasal yang terpisah secara fisik dari perjanjian awal, namun secara hukum melekar pada perjanjian pokok tersebut. Sedangkan amandemen merupakan istilah dalam perubahan isi dokumen yang sudah ada sebelumnya, dan sifatnya menambah atau mengurangi kata, paragraf, atau klausul/pasal dengan tujuan perbaikan atau penyempurnaan.
  2. Addendum merupakan perubahan yang terpisah secara fisik dari dokumen perjanjian/kontrak awal, sedangkan amandemen adalah perubahan yang tidak terpisah secara fisik dari dokumen perjanjian/kontrak awal.
  3. Addendum adalah perubahan yang bertujuan untuk mengubah/menambah klausul dalam sebuah perjanjian, sementara amandemen cenderung bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan dokumen awal.
fbWhatsappTwitterLinkedIn