Pembahasan kali ini pelajaran akuntansi mengenai Akuntansi Pemerintahan, menjelaskan dari pengertian, karakteristik, tujuan, ruang lingkup sampai membahas syarat akuntansi pemerintah. Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Secara umum pengertian akuntansi pemerintahan yaitu aplikasi akuntansi dalam bidang keuangan Negara (public finance),
Khususnya pada tahap melaksanakan anggaran (budget excution), yang termasuk semua pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang sifatnya permanen ataupun yang hanya seketika pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Berikut yang merupakan karakteristik dari akuntansi pemerintah:
- Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
- Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
- Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Adapun tujuan yang dimiliki dari akuntasni pemerintah:
- Akuntabilitas
Keuangan Negara yang dikelola harus mampu dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 5. - Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah membantu merancang penyusunan APBD dan strategi pembangunan dan pengendalian atas kegiatan dalam rangka pencapaian ketaatan perundang-undangan, efisiensi, efektifitas dan ekonomis. - Pengawasan
Keuangan di pemerintahan terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Ruang lingkup Akuntansi Pemerintahan
Mardiasmo (2006:01) mengatakan bahwa ruang lingkup akuntansi pemerintahan adalah mencakup akuntansi manajemen, sistem akuntansi keuangan,
Perencanaan keuangan dan pembangunan, sistem pengawasan dan pemeriksaan, serta berbagai implikasi finansial atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Syarat Akuntansi Pemerintahan
Berikut adalah syarat dari akuntansi pemerintah :
- Bisa memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntasi pemerintah dirancang sebagai persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain. Apabila ada dua pilihan yakni untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan lainnya, - Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem akuntansi pemerintah wajib mengembangkan perkiraan-perkiraan dalam mencatat transaksi uang yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang handal dari sisi. - Sistem akuntasi harus terus dikembangkan
Dengan terdapatnya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntasi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga mencapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.