Bagi para pengusaha yang sudah mengembangkan usahanya dalam waktu yang lama, kata Amortisasi merupakan hal yang biasa didengar. Berikut ini akan dijelaskan mengenai amortisasi, yaitu:
Pengertian Secara Umum
Amortisasi merupakan sebuah prosedur pembayaran utang yang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
Amortisasi biasanya dengan syarat yaitu jumlah pembayaran atau total angsuran harus cukup besar untuk membayar pokok pinjaman dan bunga, seperti kredit kendaraan atau utang kartu kredit.
Selain itu amortisasi juga lebih mengacu pada penyebaran biaya modal bagi aset tak terwujud selama jangka waktu tertentu.
Dimana pengalokasian biaya aset tak berwujud akan mengacu pada pengurangan kewajiban dengan pembayaran pokok pinjaman serta bunga kedalam jumlah tertentu hingga pinjaman tersebut selesai dibayar.
Maka dari itu, amortisasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai penyusutan dari sebuah aset yang memiliki umur ekonomis lama.
Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Amortisasi merupakan penyusutan yang berlangsung secara bertahap dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau memiliki keuntungan ke dalam pos biaya dalam jangka waktu tertentu.
Contoh dari amortisasi yaitu ketika perusahaan memiliki pinjaman sebesar Rp. 100 Juta, dimana setiap tahunnya yang diangsur yatu senilai Rp. 7,5 Juta per tahunnya.
Maka dari itu, perusahaan tersebut dianggap telah melakukan amortisasi pinjaman sebesar Rp. 7,5 Juta setiap tahunnya.
Contoh lainnya dari amortisasi, yaitu ketika perusahaan elektronik memiliki hak paten atas barangnya selama 5 tahun.
Maka perusahaan tersebut akan menghabiskan dana sebesar Rp. 150 Juta untuk pengembangan produk sehingga biaya amortisasi akan diakui dan dicatat sebesar Rp. 15 Juta per tahun selama 5 tahun.
Berikut ini ada beberapa langkah untuk menghitung amortisasi, yaitu: