Hak Cipta: Pengertian – Sifat dan Dasar Hukumnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dijaman sekarang ini suatu ciptaan atau hasil karya pasti butuh didaftarkan hak cipta dan diumumkan kepada publik bahwa ciptaan tersebut merupakan milik kita. Tujuannya agar tidak ada orang lain atau pihak lain yang memanfaatkan ciptaan kita.

Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai hak cipta mulai dari pengertian hingga ruang lingkup dari hak cipta itu dapat dibagi menjadi beberapa jenis.

Apa itu Hak Cipta?

Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk si pencipta agar diumumkan atau diperbanyak ciptaannya dan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciptaan dari seseorang merupakan hasil karya yang berupa bentuk yang khas dan juga menggambarkan keaslian dari konsep di dalam ilmu pengetahuan, lapangan pendidikan, sastra dan seni.

Karakteristik Hak Cipta

  • Hak cipta didapatkan secara otomatis dan tidak ada kewajiban untuk didaftarkan.
  • Namun, demi kepentinga sang pencipta hak cipta dari surat pendaftaran sangatlah penting.
  • Jika terjadi permasahalah hukum di kemudian hari, surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti.
  • Batas waktu perlindungan hak cipta ini adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
  • Bentuk dari pelanggaran misalnya ada bagian yang sudah disalin dan memiliki kesamaan, diperbanyak dan diumumkan di khalayak luas tanpa ijin.
  • Sanksi pidana yang diberikan apabila terbukti bersalah yaitu maksimal 7 tahun.
  • Benda benda yang dilindungi yaitu buku ceramah, ciptaan pada bidang musik, seni tari, program komputer dan lainnya.
  • Hanya ciptaan yang asli yang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta.

Sifat Hak Cipta

  • Pencipta terhadap karya sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan hasil ciptaan tersebut.
  • Hak cipta dianggap sebagai suatu benda yang bergerak.
  • Hak cipta bisa beralih jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih.
  • Jika sebuah ciptaan yang diciptakan seseorang ditampilkan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.
  • Jika sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain, pemegang hak cipta adalah pihak yang dalam dinasnya ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain.
  • Jika sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja, pihak yang membuat karya dianggap sebagai pencipta dan pengecualian jika dibuat perjanjian lain diantara kedua pihak.

Tujuan Hak Cipta

Tujuan dari hak cipta yaitu agar dapat mengakui hasil dari suatu karya dengan beberapa ketentuan dan bukti bukti, agar benda tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak lain.

Atau bisa juga tujuan dari tujuan hak cipta yaitu agar tidak ada karya hasil dari eksperimen seseorang yang dinyatakan bahwa orang lain adalah penciptanya.

Istilah dalam Hak Cipta

  • Pencipta
    Pencipta merupakan seseorang atau secara berkelompok melahirkan ciptaan berdasarkan hasil dari inspirasinya yang didasarkan pada imajinasi, keterampilan, keahlian dan lainnya yang dituangkan dalam bentuk yang memiliki sifat pribadi.
  • Ciptaan
    Ciptaan merupakan hasil karya dari seorang pencipta yang menunjukkan keasliannya di dalam seni, pengetahuan dan lainnya.
  • Hak Cipta
    Hak cipta yaitu hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau si penerima hak agar dapat mengumumkan ciptaannya.
  • Pemegang Hak Cipta
    Pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik dari hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
  • Pengumuman
    Pengumuman merupakan pameran, pembacaan, penjualan dari suatu ciptaan menggunakan alat apapun, seperti media internet, koran sehingga ciptaan dapat diketahui oleh banyak orang.
  • Perbanyakan
    Perbanyakan merupakan penambahan jumlah dari suatu ciptaan dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak.
  • Lisensi
    Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan memperhatikan persyaratan tertentu.

Hak-hak yang tergolong dalam Hak Cipta

  • Hak Ekonomi dan Hak Moral
    Hak cipta di Indonesia juga akrab dengan hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Sedangkan hak moral yaitu hak yang melekat di dalam diri sang pencipta dan tidak dapat dihapus dengan alasan apapun.
  • Hak Eksklusif
    Hak eksklusif merupakan hanya pemegang dari hak yang bebas dalam menerapkan ciptalah hak cipta dan orang lain dalam melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

Dasar Hukum Hak Cipta

  • Perlindungan dari hak cipta diatur di dalam UU nomor 6 Tahun 1982 mengenai Hak Cipta dan kemudian diubah menjadi UU nomor 12 Tahun 1987 beserta peraturan pelaksanannya.
  • UU No. 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan.
  • UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
  • Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 mengenai Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property serta jufa Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
  • Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
  • Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tetang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  • UU Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan atau perbanyak Ciptaan guna ilmu pengetahuan, kepentingan, pendidikan, penelitian serta juga pengembangan.
  • SE Menteri Kehakiman Nomor M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP di dalam suatu Permohonan Ciptaan serta juga Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
  • Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
  • Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
    UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek.

Lingkup dari Hak Cipta

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 ayat (2) UU mengenai Hak Cipta menjelaskan ciptaan itu seperti karya seni terapan kemudian berlaku selama 25 tahun. Dan berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Jenis ciptaan untuk perlindungan dan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan yaitu ada pada Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta. Jenis ciptaannya yaitu sebagai berikut:

  • Program komputer
  • Potret
  • Karya fotografi
  • Permainan video
  • Perwajahan karya tulis
  • Terjemahan, tafsir, basis data, aransemen, modifikasi adaptasi
  • Kompilasi ciptaan atau data
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional
  • Karya sinematografi

Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Ciptaan jenis ini tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan juga akan berlangsung selama 70 tahun setelah si sanga pencipta meninggal. Ciptaan tersebut yaitu:

  • Drama, tari, drama musikal, koreografi, pewayangan, pantomim
  • Pamflet,buku
  • Kuliah, ceramah, pidato
  • Alat peraga yang dibuat kepentingan pendidikan dan juga ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik
  • Karya seni misalnya lukisan, gambar ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
  • Peta
  • Karya arsitektur
  • Karya seni batik atau motif lainnya

Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Perlindungan atas hak cipta ini yaitu budaya tradisional yang kemudian di pegang oleh negara akan berlaku tanpa batas waktu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn