Sosiologi

Arbitrasi: Pengertian – Jenis dan Perbedaan dengan Mediasi

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dalam hubungan sosial setiap manusia tentu akan menghadapi konflik, arti konflik secara etimologi diambil dari bahasa latin yaitu “con” dan “fligere“, berturut-turut artinya “bersama” dan “benturan”. Ditinjau dari pengertian umum, konflik adalah peristiwa sosial berupa pertentangan, atau benturan antar individu, individu dengan kelompok atau kelompok dengan pemerintah.

Konflik yang ditemukan di masyarakat bermacam-macam, ada yang hanya perselisihan kecil di antara keluarga, perselisihan di bidang bisnis, permasalahan hak mengenai harta dan lain sebagainya. Segala konflik yang terjadi diakibatkan adanya perbedaan, baik perbedaan pendapat maupun pandangan.

Kehidupan sosial tak dapat dihindari, segala aspek dan bidang tak lepas dari hubungan manusia, maka konflik pasti ditemui di sela-sela proses sosial. Jika ada konflik, tentu ada cara menyelesaikannya, beberpa penyelesaian konflik antara lain kompromi, arbitrasi, toleransi, mediasi, koversi, konsiliasi dan ajudikasi.

Tiap-tiap konflik dapat diselesaikan dengan baik jika penyelesaian yang dipilih sesuai dengan kondisi dan situasi.

Pengertian Arbitrasi

Arbitrasi secara etimologi dalam bahasa Perancis “arbitrage” artinya sebuah keputusan atau kekuasaan untuk menyelesaikan menurut kebijaksanaan. Pengertian arbitrasi di dalam ilmu Sosiologi merupakan bentuk penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ke tiga yang memiliki kedudukan lebih tinggi, pihak ketiga memberikan keputusan yang sifatnya mengikat dua belah pihak yang berkonflik.

Arbitrasi dapat juga dikatakan sebagai cara untuk menyelesaikan sebuah masalah antara dua pihak dengan melibatkan pihak ke tiga, atau disebut juga arbiter. Arbiter ini sifatnya netral dan dipilih oleh dua pihak yang berkonflik.

Pada umumnya, arbitrasi digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di bidang perdagangan atau bisnis dan juga mengenai permasalahan hak yang terkait dengan hukum yang dikuasai sepenuhnya oleh ke dua pihak.

Pengertian tentang arbitrasi ini juga dijelaskan di dalam sistem perundangan Indonesia, yaitu tercantum di dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dijelaskan bahwa arbitrasi merupakan cara menyelesaikan suatu sengketa perdata di luar peradilan umum, namun didasarkan pada pernajnjian arbitrasi secara tertulis yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Jenis Arbitrasi

Ada beberapa jenis arbitrasi yang penerapannya disesuikan dengan kebutuhan penyelesaian permasalahan, situasi dan kondisi. Secara umum ada 2 jenis arbitrasi, yaitu arbitrasi institusional dan arbitrasi Ad Hoc.

Arbitrasi Institusional

Arbitrasi institusional yaitu menggunakan jasa lembaga yang khusus berperan untuk melaksanakan proses arbitrasi. Lembaga tersebut sudah memiliki prosedur dan peraturan untuk membantu proses arbitrasi.

Keuntungan arbitrasi institusional ini yaitu pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan bantuan atau dukungan administratif dari lembaga atau institusi yang ditunjuk, sehingga proses penyelesaian arbitrasi dapat tepat waktu. Ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang bersengketa sesuai jumlah sengketa yang diselesaikan.

Arbitrasi Ad Hoc

Arbitrasi Ad Hoc adalah kebalikan arbitrasi institusional, karena tidak memanfaatkan jasa lembaga atau institusi untuk penyelesaian sengketa. Ke dua belah pihak yang bersengketa memutuskan perannya masing-masing.

Arbiter atau pihak ke tiga dipilih secara mandiri, begitu juga permasalahan dokumen dan kebijakan yang berlaku serta prosedur dilakukan secara mandiri oleh pihak yang bersengketa. Jika prosedur tidak ada yang disepakati oleh masing-masing pihak, maka pengelolaan arbiter

Dalam prosesnya, arbitrasi Ad Hoc tidak bisa menggunakan jasa institusi siapapun sehingga hasilnya datang dari kedua belah pihak yang memutuskan sesuai dengan perannya. Penunjukan arbiter, pemilihan jadwal permohonan dokumen, kebijakan yang berlaku, sampai prosedur arbiter dilakukan secara mandiri tanpa adanya perbantuan dari pihak manapun.

Jika kesepakatan tidak dicapai oleh masing-masing pihak yang bersengketa, maka arbiter akan menyesuaikan dengan prosedur yang lain.

Jenis Arbitrasi Lainnya

Arbitrasi juga banyak diterapkan di perusahaan, beberapa jeni arbitrasi di perusahaan antara lain:

Merupakan bentuk keputusan yang diambil oleh perusahaan jika terjadi risiko keuangan perusahaan, biasanya digunakan untuk mendapatkan pengajuan pinjaman dari pihak perusahaan kepada bank.

  • Arbitrase Penggabungan

Arbitrasi yang umum dilakukan ketika 2 perusahaan atau 2 divisi dijadikan satu dengan tujuan untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan.

Arbitrasi ini pada umumnya digunakan oleh investor dan perusahaan penerbit saham. Misalnya investor mengembalikan obligasi kepada perusahaan dan menukarnya dengan saham yang sudah ditetapkan.

  • Arbitrase Depository Receipts

Arbitrasi ini hanya terjadi di dalam pasar saham, fungsinya sebagai pengkontrol saham atau berperan sebagai pengawas yang ditawarkan bagi pemilik saham di pasar asing atau perusahaan.

Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi

Meskipun arbitrasi dan mediasi melibatkan pihak ke-3 sebagai penengah, namun ke dua bentuk penyelesaian konflik ini berbeda. Berikut perbedaannya.

ArbitrasiMediasi
Hasil penyelesaian konflik dimenangkan 1 pihak (win lose judgement)Menguntungkan 2 belah pihak (win-win solution), tapi tidak selalu seimbang
Hasil putusan mengikat pihak-pihak yang bersengketaHasil putusan tidak mengikat pihak-pihak yang bersengketa
Pihak ke-3 (arbiter) berhak memberi keputusan untuk menyelesaikan konflikPihak ke-3 hanya berperan sebagai mediator atau sebatas memberikan saran
Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi