Badan Usaha merupakan suatu perkumpulan organisasi dan ekonomis yang menggunakan tenaga kerja dan modal serta mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba dan juga memberikan layanan kepada masyarakat.
Badan Usaha di Indonesia beraneka ragam, salah satunya badan usaha milik otorita. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan berikut mengenai badan usaha milik otorita.
Pengertian Badan Usaha Milik Otorita
Badan usaha milik otorita adalah badan usaha milik negara yang didirikan dan pemegang kuasa saham yaitu otorita ibu kota nusantara. Badan usaha milik otorita ini merupakan badan usaha yang bertujuan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan dan ibu kota negara, juga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota nusantara.
Badan usaha milik otorita termasuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas, sehingga sebagian sahamnya dimiliki oleh otorita ibu kota nusantara.
Contoh Badan Usaha Milik Otorita
Badan usaha milik otorita ini belum ada contohnya karena baru saja dibentuk, namun Bambang Susantono, kepala badan otorita, menyampaikan bahwa akan mendirikan dan mengelola badan usaha milik otorita untuk turut membangun ibu kota negara (IKN). Badan usaha otorita nanti nya akan banyak menarik para investor dan akan menangani aspek-aspek pengusaha.
Badan usaha otorita yang akan dibentuk ini akan bertugas untuk mengamankan kesepakatan bisnis dan investasi. Tidak hanya itu, nantinya badan usaha otorita yang akan dibentuk ini juga akan berperan untuk menyusun substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus insentif supaya menjadi sumber pengusahaan di IKN Nusantara.
Selain itu, pengaturan rancangan badan usaha milik otorita akan menggunakan peraturan sesuai BUMN yang sudah ada sebelumnya, supaya tidak mengambil waktu terlalu lama dalam pembentukannya.