Badan usaha tidak berbadan hukum adalah suatu perusahaan yang dibentuk tanpa memiliki pemisah yang jelas antara harta pribadi pemilik dengan aset perusahaan. Apabila terjadi masalah hukum, maka hukum dapat menjangkau aset perusahaan sampai harta pribadi milik perusahaan.
Kelebihan dari badan usaha tidak berbadan hukum yaitu tidak mempunyai pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Tidak hanya itu, biaya jasa untuk pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil dibanding dengan badan usaha berbadan hukum.
Oleh karena itu, badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil maupun menengah (UMKM).
Badan usaha perusahaan perseorangan adalah salah satu jenis badan usaha tidak berbadan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, dimana keuntungan usahanya sepenuhnya menjadi keuntungan dari seseorang tersebut.
Hal tersebut tentu memiliki konsekuensi tersendiri yang dibebankan seluruhnya oleh orang tersebut, mulai dari kegiatan hingga risiko perusahaan. Perusahaan perseorangan biasanya memiliki nama perusahaan dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Usaha Perseorangan (UP), dan lainnya.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan), Perusahaan Perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan. Kecuali jika perusahaan diurus dan dikelola secara pribadi oleh pemiliknya dan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
Usaha yang didirikan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pemiliknya, dan bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Persekutuan atau Maatschap adalah perkumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dan bermaksud untuk menghimpun usaha dengan nama bersama. Maatschap atau persekutuan memiliki karakter yang bersifat dua muka, artinya jenis badan usaha tidak berbadan hukum ini dapat untuk kegiatan yang bersifat komersial dan juga dapat untuk kegiatan yang bersifat non komersial.
Namun, dalam praktek kebanyakan yang dipakai yaitu maatschap dalam kegiatan non komersial profesi, seperti persekutuan antara para akuntan.
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama, dimana masing-masing anggota menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan kesepakatan.
Berikut ini tata cara dalam pendirian firma yang diatur dalam pasal 22.23.28 dan 29 KUHD, yaitu:
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, dan didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang yang akan bertanggung jawab secara keseluruhannya, serta satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Pengaturan CV tertulis di dalam pasal 19, 20 dan 21 KUHD yang menyatakan bahwa konstruksi dari CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang yang secara langsung menanggung atau bertanggung jawab secara seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai Pelepas uang kepada pihak lain.
Di Dalam struktur organisasi CV atau persekutuan Komanditer terdapat dua organ yaitu Sekutu komplementer atau aktif yang bertugas sebagai pengurus dan sekutu komanditer atau pasif sebagai pihak penyerta modal.