Biografi Machmud Singgirei, Pahlawan Nasional Pertama Papua Barat

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info
Machmud Singgirei

Perjuangan bangsa Indonesia untuk mengusir para penjajah di tanah air dilakukan oleh seluruh rakyat dimanapun ia berada. Perjuangan tersebut pun terjadi di tanah Papua yang melahirkan banyak tokoh pahlawan. Salah satu pejuang Papua yang kini telah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah Machmud Singgirei. 

Machmud Singgirei merupakan tokoh yang memperjuangkan persatuan Irian Barat dengan Indonesia. Ia lahir di Kokas, Fakfak, Papua Barat pada tanggal 27 Desember 1885. Merupakan seorang anak dari raja Pipi yang berkuasa atas kerajaan Sekar di Fakfak. Pada tahun 1864, Raja Pipi menyerahkan tahta kepada anaknya yakni Machmud Singgirei yang kala itu masih berusia 21 tahun. 

Pria bernama lengkap Machmud Singgirei Rumagesan ini memimpin para pemeluk Islam yang ada di wilayah Raja Ampat dengan gelar Raja Al Alam Ugar Sekar. Arti dari gelar tersebut adalah Raja yang hidup dan tumbuh tanpa dipengaruhi oleh kerajaan lain.

Kerajaan Sekar sebenarnya merupakan hasil dari campur tangan Belanda. Meski begitu para Raja Sekar tidak menyukai sikap mereka yang semena-mena terhadap rakyat Papua. Kerajaan Sekar pun lebih memilih untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. 

Penyebaran rasa semangat juang dilakukan melalui dakwah-dakwah di masjid. Beberapa pemberontakan pun kerap dilakukan seperti pada 1 Maret 1946 menurunkan bendera Belanda yang ada di Kokas. Akibatnya terjadi kerusuhan antara Papua dengan Belanda. 

Tak hanya itu, Machmud juga melawan Jepang dengan melucuti 40 senjata pasukan Heiho yang ada di Sorong. Aksi tersebut tidak dilakukan Machmud seorang diri melainkan bersama dengan pemimpin muslim lainnya seperti Raja Rumbati dan Ibrahim Bauw. 

Sangat disayangkan aksi ini menghasilkan ditangkapnya Machmud dan ia harus mendekam di penjara seumur hidup. Sebenarnya hakim menjatuhkan hukuman tembak mati untuk Machmud namun keputusan tersebut ditolak baik dari luas maupun dalam penjara. Selama menjalani masa tahanan Machmud kerap berpindah-pindah sel seperti di Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia dan terakhir diasingkan ke Makassar. 

Hukuman Machmud berakhir pada pada 2 Mei 1950 dengan ditulisnya surat putusan pembebasan dari pemerintah RIS. Buah manis tersebut didapatkan dari status kemerdekaan Papua Barat yang didapatkan dari Konferensi Meja Bundar yang diadakan di Den Haag, 24 Desember 1949. 

Meski telah memproklamasikan kemerdekaan namun pada saat itu status Irian Barat masih belum menemui kepastian. Pihak Belanda ingin menjadikan Papua Barat atau Irian Barat menjadi sebuah negara boneka sendiri. Hal tersebut tentu ditentang oleh pihak Indonesia dan juga Irian Barat. Untuk mendukung perjuangan bangsa dalam merebut kembali tanah Irian Barat, Machmud membentuk  Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat (GTRIB) pada tahun 1953 di Makassar. 

Perjuangan Machmud tak hanya sampai disitu saja melainkan juga bergabung dengan Kongres Nasional untuk perdamaian di Jakarta pada tahun 24-29 Januari 1955. Machmud juga menjadi bagian dari anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia untuk periode 1959-1965. Ia memanfaatkan momentum jabatannya tersebut untuk menyerukan Irian Barat agar kembali bersatu dengan Indonesia. 

Machmud menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 79 tahun tepatnya pada tanggal 5 Juli 1964. Beliau belum sempat melihat hasil perjuangannya yaitu status Irian Barat yang jatuh kepada Indonesia dalam putusan Pepera yang diadakan pada 14 Juli–2 Agustus 1969. Perjuangan-perjuangan Machmud Singgirei Rumagesan akhirnya diakui dengan diberikannya gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi pada November 2020. Dengan adanya Keppres RI No. 117/TK/Tahun 2020 Machmud menjadi putar Irian Barat yang pertama kali memperoleh gelar tersebut. 

fbWhatsappTwitterLinkedIn