PPKN

7 Ciri-ciri Demokrasi Liberal di Indonesia

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Demokrasi liberal adalah salah satu jenis demokrasi yang ada dunia dan pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1950 sampai 1959. Kebebasan individu adalah fokus dari konsep politik demokrasi liberal, begitu pula dengan supremasi hukum dan hak asasi manusia hasil gabungan antara demokrasi dan paham liberalisme.

Demokrasi sendiri adalah sistem pemerintahan yang melibatkan peran besar rakyat dalam pengambilan keputusan perkara negara, maka demokrasi liberal adalah kebebasan bagi warga negara untuk beraspirasi dan berserikat namun hak privasi maupun hak asasi manusia memperoleh perlindungan. Demokrasi liberal tidak memandang latar belakang individu untuk berkesempatan menjadi pihak berkuasa atau memerintah.

Demokrasi liberal menitikberatkan pada konstitusi yang juga melindungi hak individu maupun kelompok dari kekuasaan pemerintah sehingga terdapat batasan pada kuasa pemerintahan. Di Indonesia, berikut ciri-ciri demokrasi liberal yang pernah dianut sebagai sistem politik.

1. Partisipasi Rakyat

Demokrasi liberal berciri utama pada keterlibatan rakyat dalam bidang politik, baik sebagai penyuara aspirasi maupun pemilih pemimpin yang semuanya berkaitan dengan masalah negara. Individu maupun kelompok memiliki hak berpartisipasi dalam aktivitas politik, termasuk menciptakan sebuah partai.

Segala lapisan masyarakat pertama kali mengalami pemilu (pemilihan umum) di Indonesia pada tahun 1955 sehingga peserta dalam pemilih kala itu sangat beragam. Tidak sekadar beragam partai dengan tujuan dan ideologi yang bervariasi, individu pun diperbolehkan menjadi peserta sehingga kondisi politik masa itu benar-benar teramaikan.

2. Adanya Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)

Adanya perlindungan HAM bagi setiap individu yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Tidak hanya perlindungan, pengakuan HAM juga diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap setiap hak individu dalam memilih, mengeluarkan pendapat, memiliki hak privasi, dan menjaga hak-hak lain.

3. Keberadaan Multipartai

Demokrasi liberal membebaskan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku maupun agama untuk membentuk partai. Oleh sebab itu, Indonesia pada masa pemerintahan demokrasi liberal memiliki multipartai yang bahkan pada kala itu bisa mencapai 30 partai lebih.

Multipartai adalah bukti bahwa demokrasi liberal memberi wadah bagi setiap individu maupun kelompok untuk memiliki pandangan, ideologi, tujuan, target, dan gagasan yang berbeda-beda. Siapa saja boleh menciptakan partainya sendiri dan bebas merekrut orang-orang yang memiliki kesamaan visi dan misi.

4. Pemilu Bersifat Rahasia

Pada zaman demokrasi liberal, Indonesia mengadakan pemilu pertama kali tahun 1955 dengan proses pemungutan suara yang kerahasiaannya sangat terjaga. Terdapat periode tertentu untuk penyelenggaraan pemilu yang melibatkan berbagai macam peserta yang sama-sama bertujuan menduduki kursi pemerintahan.

5. Pembentukan Hukum Menyesuaikan Suara Mayoritas di Parlemen

Pada masa demokrasi liberal di Indonesia, hukum terbentuk tergantung dari suara mayoritas di parlemen di mana kebijakan terkait hal ini pun mengalami banyak perubahan. Karena menyesuaikan suara mayoritas di parlemen, pemerintahan dapat mengganti kabinet cukup sering pada zaman dulu, yakni sebanyak 7 kali dalam 9 tahun sistem demokrasi liberal berjalan.

6. Keterbatasan Kekuasaan

Berlakunya kekuasaan pemerintah yang terbatas agar dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan pemerintah adalah upaya meminimalisir risiko adanya kelompok tunggal yang berkuasa. Melalui demokrasi liberal, keseimbangan dalam pemerintahan serta peran antara rakyat maupun pemerintah tetap terjaga baik.

7. Kebebasan Pers

Demokrasi liberal bercirikan juga adanya kebebasan pers yang ditunjukkan dari akses informasi dari banyak media yang tersedia bagi masyarakat. Pers berperan tidak sekadar memberi informasi kepada masyarakat, tapi juga sebagai pemantau kinerja pemerintah dan secara tidak langsung membantu rakyat dalam pembuatan keputusan bidang politik.