Daftar isi
- Apa itu perjanjian konsinyasi
- Komponen Perjanjian Konsinyasi
- Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
- 1. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk kerajinan tangan (bambu)
- 2. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk-produk elektronik
- 3. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk buku
- 4. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk minuman
- 5. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk lukisan
- 6. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk ayam potong
- 7. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk makanan ringan
- 8. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk gerabah
- 9. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk madu lebah
- 10. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk baju konveksi
- 11. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk telur ayam
- 12. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk Smartphone
Contoh surat perjanjian konsinyasi sering dicari oleh para pengusaha atau pemilik bisnis yang menjalankan usahanya dengan sistem kemitraan atau individu. Surat perjanjian konsinyasi ini dibuat sebagai dokumen pendukung atas kerja sama yang dilakukan oleh seorang produsen dengan mitra bisnis.
Simak pembahasan lengkap tentang apa itu perjanjian konsinyasi, komponen perjanjian konsinyasi, serta contoh surat perjanjian konsinyasi dalam uraian berikut ini!
Apa itu perjanjian konsinyasi
Perjanjian konsinyasi merupakan bentuk kerjasama antara produsen atau penjual produk dengan pemilik toko, penyalur, ataupun pedagang yang dititipkan barang yang diproduksi oleh pihak produsen.
Dalam proses bisnisnya, produsen atau pemilik barang akan menitipkan produk-produk yang dijualnya kepada pemilik toko, pedagang, atau penyalur untuk dijual secara langsung kepada konsumen.
Surat perjanjian konsinyasi melibatkan dua pihak yang bermitra dan melakukan hubungan kerja sama bisnis, yang terdiri dari pihak pemilik barang atau produsen produk dan pihak yang dititipkan produk yang umumnya adalah seorang penjual.
Dalam praktek kerjasama tersebut, pihak yang menitipkan barang dagangan disebut dengan seorang konsinyir, sedangkan pihak penerima barang titipan dagangan disebut dengan konsinyi. Kemudian produk atau barang dagangan yang akan dijual disebut sebagai konsinyasi.
Komponen Perjanjian Konsinyasi
Setelah mengetahui apa itu perjanjian konsinyasi, ketika akan membuat surat perjanjian konsinyasi, kedua pihak yang melakukan kerjasama harus memasukkan berbagai komponen perjanjian berikut ini!
- Pendahuluan
Pada bagian ini, harus menjelaskan dan mengidentifikasi masing-masing pihak yang melakukan kerjasama. seperti peran dan tanggung jawab masing-masing dalam transaksi bisnis yang dijalankan.
Pada bagian ini juga harus dideskripsikan peran pengirim barang sebagai pemasok barang atau produk dan peran penerima barang atau produk yang dititipkan merupakan seorang penjual barang.
- Deskripsi Barang Konsinyasi
Pada bagian ini, dalam surat perjanjian harus dijelaskan secara gamblang mengenai produk yang diberikan oleh pengirim kepada penerima. Deskripsikan secara mendetail jumlah barang konsinyasi, nomor model, nomor seri, hingga kode pabriknya.
- Jangka Waktu Antar Pengiriman
Di bagian ini, kedua pihak yang melakukan kerjasama harus menyatakan batas waktu penjualan serta jumlah waktu yang bisa dijabarkan dalam hitungan hari, dimana didalamnya berisi keterangan mengenai jangka waktu antar pengiriman barang. Hal ini akan sangat membantu jika saja barang yang dititipkan ternyata tidak laku.
- Cara Pengiriman dan Biaya Pengiriman
Kemudian, dalam surat perjanjian juga harus berisi komponen yang mencakup tanggal pengiriman beserta harga pembelian eceran barang yang dikirimkan.
Selain itu, penting juga untuk mencantumkan pihak yang nantinya memiliki tanggung jawab atas biaya pengiriman dari barang yang dititipkan, apakah akan dibebankan kepada pemilik toko atau penyedia barang yang merupakan seorang produsen.
- Potensi Kerugian dan Kerusakan
Dalam bagian ini harus dijelaskan secara mendetail kesepakatan antara dua pihak yaitu pemasok dan penjual mengenai penanganan barang yang rusak. Potensi mengenai kerugian dan kerusakan ini harus jelas harus dibebankan kepada siapa sesuai dengan perjanjian yang disepakati di awal.
- Pengakhiran Perjanjian
Setiap surat perjanjian, umumnya memuat bagian mengenai pengakhiran perjanjian, begitu juga dengan perjanjian konsinyasi.
Pada bagian ini harus dijelaskan tentang bagaimana dan oleh siapa perjanjian bisa diakhiri, serta berapa lama pemberitahuan atau jangka waktu terikatnya perjanjian. Ketentuan pengakhiran perjanjian tersebut harus menjelaskan bagaimana barang konsinyasi akan ditangani pada saat perjanjian sudah berakhir.
- Jaminan
Dalam komponen ini, harus ada pernyataan jaminan dengan detail jelas yang ditawarkan oleh pihak pemasok atau pengirim produk yang dititipkan kepada pihak yang memiliki toko. Jaminan ini untuk memperkuat kedua belah pihak agar tidak saling merugikan satu sama lain.
- Klausul Arbitrase
Pada bagian terakhir surat perjanjian konsinyasi, sebaiknya memasukkan komponen yang menyangkut klausul arbitrase. Cara ini untuk menghindari adanya perselisihan yang mungkin saja terjadi selama proses kerjasama antara kedua pihak.
Klausul arbitrase bisa menjamin pemasok barang dan juga pihak yang dititipkan barang, jika saja pada suatu saat terjadi ketidakcocokan, keduanya akan tunduk pada arbitrase dan bisa secara profesional menghargai klausul tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian konsinyasi untuk berbagai produk!
1. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk kerajinan tangan (bambu)
2. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk-produk elektronik
3. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk buku
4. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk minuman
5. Contoh surat perjanjian konsinyasi untuk produk lukisan
Nama : Haykal Nabil Alamat : Jl. Kedondong Raya, Nomor 12 Jambi Nomor Telepon : 0216447585 Selanjutnya pihak kedua yang merupakan pemilik lukisan yaitu: Nama : Lela Kamarudin Alamat : Jl. Kelambang, Nomor 45 Jambi Nomor Telepon : 0215758339 Dengan ini, maka keduanya telah setuju untuk memenuhi perjanjian yang telah ditandatangani tersebut. Mengetahui, Haykal Nabil Lela Kamarudin (Pihak Ke 1 dan 2) |