Setelah membahas mengenai teks prosedur sederhana, kali ini kita akan membahas mengenai teks prosedur kompleks. Simak pembahasannya berikut ini.
Kompleks berarti mengandung beberapa unsur yang pelik, rumit, sulit, dan saling berhubungan. Dengan demikian, teks prosedur kompleks adalah teks prosedur yang memiliki banyak langkah yang lebih rumit daripada teks prosedur sederhana.
Dalam memahami teks prosedur kompleks diperlukan ketelitian karena banyak dan rumitnya langkah-langkah yang perlu dilakukan. Teks prosedur jenis ini umumnya digunakan dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang atau banyak dokumen. Untuk memudahkan kita dalam memahami teks prosedur kompleks, perhatikan contoh-contohnya berikut ini.
1. Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Kepolisian
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh polri untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. Umumnya untuk melamar pekerjaan biasanya memerlukan SKCK. Sebelum mendatangi kantor polisi, berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:
Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto terbaru dan berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, foto berpakaian sopan dan berkerahtampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah, bagi yang berjilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Formulir yang disediakan di kantor polisi
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto terbaru dan berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, foto berpakaian sopan dan berkerahtampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah, bagi yang berjilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jika berkas sudah lengkap, maka bisa melanjutkan proses berikut:
- Setelah syarat lengkap, Anda langsung ke loket bagian SKCK untuk mengambil nomor antrean dan memasukkan berkas persyaratan yang telah disiapkan. Anda akan diberi formulir yang harus diisi. Isi formulir tersebut dengan teliti.
- Sebelum mengumpulkan berkas, ada baiknya jika berkas telah dicek kelengkapannya agar menghemat waktu.
- Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari. Anda akan dipanggil untuk menuju ke ruang rekam sidik jari.
- Setelah perekaman sidik jari selesai, kumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang pembuatan SKCK. Untuk biayan pembuatan SKCK sebesar 30.000 rupiah.
- Setelah itu, Anda tinggal menunggu SKCK selesai dicetak dan dapat diambil. Ada baiknya langsung diperbanyak dan dilegalisasi.
2. Cara Membuat SKCK Secara Online
Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, tetapi pemohon tetap harus datang untuk mengambil SKCK yang telah selesai dibuat. Berikut syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran/ Kenal Lahir
- Paspor
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto terbaru dan berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, foto berpakaian sopan dan berkerahtampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah, bagi yang berjilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto terbaru dan berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, foto berpakaian sopan dan berkerahtampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah, bagi yang berjilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Akses situs skck.polri.go.id. Baca persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK secara online. setelah itu, pilih form pendaftaran.
- Isi bagian satwil, hub. keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik,lampiran, dan keterangan dengan benar.
- Unggah foto sesuai dengan ketentuan, lalu lampirkan rumus sidik jari yang telah diperoleh dari Polres.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaranmelalui Bank BRI atau loket di kantor polisi.
- Pengambilan SKCK dapat dilakukan dengan membawa nomor registrasi yang tertera di buktu permohonan.
- Jika ada yang perlu ditanyakan maka bisa menghubungi kontak atau email yang tertera pada situs laman skck.polri.go.id
3. Cara Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan ketika Anda akan membuat SIM, berkas-berkas tersebut antara lain:
- Surat Keterangan Sehat
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Formulir pendafataran yang telah diisi dengan benar
Langkah yang perlu dilakukan setelah menyiapkan berkas persyaratan:
- Langkah pertama, dapatkan nomor antrean dengan menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran pembuatan SIM.
- Isi formulir pendaftaran, rekam sidik jari, dan foto diri untuk pencetakan kartu SIM.
- Selanjutnya, Anda perlu mengikuti sesi ujian teori keselamatan berkendara. Pada saat ujian, Anda akan diuji mengenai perundang-undangan tentang lalu lintas, keterampilan mengemudi, etika berkendara, dan teknik dalam mengoperasikan kendaraan.
- Jika Anda dinyatakan tidak lolos maka Anda dapat mengikuti ujian ulang di sesi ujian seminggu kemudian. Jika Anda dinyatakan lolos, Anda dapat menlanjutkan sesi selanjutnya yaitu mengikuti ujian praktik. Materinya yaitu mengemudi dengan berbagai rintangan.
- Jika Anda dinyatakan tidak lolos pada tahap ujian praktik, Anda dapat mengikuti ujian praktik lagi 2 minggu kemudian. Jika lolos maka dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pembuatan SIM.
4. Cara Setor Tunai di ATM
Saat ini, setor tunai bisa dilakukan tidak hanya melalui teller saja, tetapi bisa juga melalui mesin ATM. Selain menghemat waktu, kita tidak perlu lagi antre untuk setor tunai di bank. Berikut langkah-langkah setor tunai di ATM:
- Langkah pertama, masukan kartu ATM pada mesin ATM
- Lalu, pilih bahasa yang diinginkan dan masukan PIN kartu ATM Anda dengan benar
- Selanjutnya, pilih menu setor tunai, lalu kotak deposit akan terbuka.
- Sebelum memasukkan uang tunai ke dalam kotak deposit, rapihkan terlebih dahulu agar tidak ada yang terlipat. Pilihan pecahan uang yang dapat disetorkan sebesar Rp 100.000 dan Rp 50.000.
- Setelah dirasa sudah rapi, klik lanjutkan dan mesin akan memproses uang yang telah disetorkan ke dalam kotak deposit.
- Nominal dan pecahan akan tertera pada layar lengkap dengan nama pemilik dan nomor rekening.
5. Cara Mengajukan Visa Kunjungan secara Online
Salah satu syarat untuk bepergian ke luar negeri adalah visa. Berikut langkah-langkah pengajuan visa kunjungan secara online.
- Akses laman visa-online.imigrasi.go.id
- Pilih menu Registrasi
- Selanjutnya terdapat pilihan Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Anda bisa memilih salah satu sesuai dengan tujuan pembuatan visa.
- Setelah itu, Anda harus mengisi data pribadi berupa nama depan, nama belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.
- Selanjutnya, Anda perlu mengunggah foto berukuran minimal 50 kb dan maksimal 400 kb dengan format JPG atau JPEG.
- Pada laman dokumen pendukung, Anda perlu mengunggah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran.
6. Cara Mengunggah Video ke Youtube
Ingin menjadi youtuber? Salah satu hal yang perlu diketahui adalah bagaimana caranya mengunggah video ke akun youtube Anda. Berikut ini caranya:
- Langkah pertama, buka aplikasi youtube di ponsel Anda, lalu login ke akun youtube Anda
- Selanjutnya, Klik ‘Buat’ yang berada di atas tanda plus di bagian tengah, kemudian pilih ‘Upload Video’.
- Selanjutnya, Anda akan disuruh untuk memilih ‘Rekam video baru’ atau ‘pilih video yang sudah ada’. Jika akan mengunggah video yang tersimpan di ponsel, maka pilih video yang sudah ada.
- Anda dapat melakukan penyempurnaan video dengan memangkas video dengan menarik ujung kotak biru muda di bawah video atau dengan menambahkan filter ke video, jika dirasa sudah pas Anda bisa pilih Berikutnya.
- Selanjutnya, tambahkan judul, deskripsi, dan video bisa dibatasi penontonya dengan memilih “Ya, batasi video saya untuk penonton berusia 18 tahun ke atas” atau “Tidak, jangan batasi video saya untuk penonton berusia 18 tahun ke atas”, jika sudah, pilih Berikutnya.
- Anda bisa mengunggah video tersebut dengan Klik ‘Upload’.