TI

Cybercrime: Pengertian, Jenis dan Metode

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perkembangan dunia digital seperti pisau bermata dua, ada berbagai dampak positif namun tidak dapat dipungkiri juga ada beragam dampak negatif. Salah satunya ialah kejahatan dunia maya atau yang kerap dikenal dengan cybercrime. Simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Cybercrime

Secara umum, pengertian cybercrime mengacu pada kejahatan yang dilakukan dengan perantara utama berupa alat elektronika komputer dan dibantu dengan jaringan internet serta dilakukan di dunia maya atau dunia digital.

Cybercrime kian marak mengikuti perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut pemaparan Organization of Europe Community Development, cybercrime didefinisikan sebagai segala bentuk tindakan akses yang bersifat illegal yang dilakukan pada transmisi suatu data.

Dapat diartikan bahwa semua tindakan yang sifatnya tidak sah yang dilakukan melalui perantara komputer dan jaringannya dapat disebut sebagai tindakan cybercrime. Cybercrime dalam bahasa Indonesia dapat diistilahkan dengan kejahatan dunia maya.

Kian banyak dan beragamnya jenis kejahatan ini membuat berbagai pihak melakukan bermacam usaha untuk dapat meminimalisir semakin tingginya kejahatan ini. Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai pasal yang dapat menjadi landasan hukum bagi mereka yang merasa sudah menjadi korban dari tindakan cybercrime.

Jenis Cybercrime

Terdapat berbagai jenis cybercrime yang terjadi dan menimpa masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis cybercrime, mengenali sehingga dapat menjadi antisipasi untuk diri sendiri :

Kejahatan jenis phising ini dilakukan dengan cara penipuan yang dilakukan dengan cara mencuri akun korban yang berisi berbagai data dan informasi pribadi. Phising cybercrime ini dilakukan dengan mengelabui calon korbannya sehingga pihak tertentu bisa mendapatkan data pribadi korban seperti nama, alamat, usia, tempat tinggal bahkan hingga data yang bersifat finansial.

Kejahatan jenis carding ini ialah kejahatan penyalahgunaan kartu kredit yang dilakukan oleh tersangka untuk membeli sejumlah barang kemudian membayar dengan menggunakan data kartu kredit korban. Setelah barang curian didapatkan, barang tersebut biasanya akan kembali dijual sehingga pelaku mendapatkan uang dari penjualan tanpa mengeluarkan modal.

  • Malware

Kejahatan dunia maya jenis ini biasanya dilakukan dengan beragam jenis seperti penyebaran virus, adware, browser hijacker dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan kendala pada website atau perangkat yang digunakan.

  • Penyebaran Konten Ilegal

Cybercrime jenis ini cukup marak terjadi sehingga mengjadi salah kasus yang diperhatikan secara khusus. Penyebaran konten illegal ini biasanya akan melibatkan tokoh yang terkenal ataupun isi konten yang berpotensi menyebabkan kontroversi di kalangan penonton. Beberapa contoh cybercrime jenis ini ialah kasus jual beli narkotika dan senjata api serta konten bernuansa porno.

  • Hacking

Jenis cybercrime yang ini tentu sangat tidak asing. Tindakan kejahatan ini biasanya dilakukan oleh para ahli IT professional untuk mendapatkan keuntungan pribadi baik materi maupun non materi.

  • Cyber Terorism

Kejahatan dunia maya jenis ini dilakukan oleh sejumlah kelompok atau jaringan yang bersifat terorisme.

  • Penjiplakan Situs

Selain HAM, kini muncul istilah yang disebut dengan HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual yang melindungi suatu karya atau kreativitas seseorang dalam kaitan karya yang disiarkan di dunia maya. Sehingga orang tidak dengan mudah melakukan penjiplakan atau peniruan yang akan merugikan bagi pemilik karya.

Metode Cybercrime

Berikut adalah metode atau cara kerja yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan cybercrime dalam menjalankan aksinya :

  • Password Cracker

Cara ini dilakukan dengan menggunakan suatu program khusus yang memungkinkan pelaku dapat mengetahui dan mencuri password seseorang. Sering kali juga dilakukan agar dapat menonaktifkan sistem keamanan.

Metode ini dilakukan dengan memalsukan identitas korban sehingga membuat pelaku dapat memasuki suatu jaringan selayaknya pengguna yang asli. Sebagai contoh dari metode ini ialah komputer yang melakukan peniruan alamat IP, ARP (Address Resolution Protocol) atau server DNS (Domain Name System).

  • DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

Secara mudah dipahami, metode crybercrime ini dilakukan dengan menghabiskan sumber daya yang dimiliki oleh server atau jaringan komputer sehingga server tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik seperti seharusnya.

Metode sniffing merupakan metode pencurian password dan username korban baik secara sengaja maupun tidak sengaja dimana data atau akun korban tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penipuan lainnya. Sehingga penipuan yang dilakukan bukan atas nama pelaku namun atas nama korban.

  • Destructive Devices

Metode kejahatan ini dilakukan dengan melakukan perusakan atau menyisipkan virus pada media device korban sehingga data-data yang ada di dalam device dapat dirusak atau dihancurkan.

Contoh Cybercrime

Banyak sekali contoh-contoh dari perilaku cybercrime yang beredar dan terjadi di masyarakat. Berikut dipaparkan beberapa contohnya :

  • Melakukan pemalsuan pada akun sosial media seseorang. Akun media sosial ini dapat berupa Instagram, facebook, ataupun akun dating apps.
  • Meniru hingga sama persis isi konten seseorang.
  • Melakukan pemotongan atau penambahan hingga merubah makna dari sebuah konten digital baik foto maupun video sehingga menimbulkan salah persepsi.
  • Memalsukan identitas di dating apps untuk mendapatkan keuntungan materi maupun non materi.
  • Timbulnya cyberbullying atau perundungan di ranah digital. Cyberbullying ini dapat terjadi pada anak-anak lingkungan sekolah, mahasiswa dan temen-temannya bahkan lingkungan tempat kerja.

Cara Mengatasi Cybercrime

Penanggulangan atau cara mengatasi cybercrime dapat dilakukan melalui dua arah, yaitu melindungi diri sendiri dan cara mencegah dari luar.

Berikut cara pribadi untuk mencegah yaitu :

  • Melindungi perangkat digital yang biasa digunakan.
  • Selalu menggunakan software resmi dan bukan bajakan.
  • Melengkapi perangkat dengan software pelindung.
  • Selalu bersikap waspada dan mengganti kata sandi secara berkala.
  • Melakukan back-up data secara rutin.
  • Tidak membagikan informasi pribadi pada sembarang orang tanpa tujuan yang jelas.
  • Mengabaikan surel yang menyertakan URL yang mencurigakan.
  • Memeriksa data bank dan/atau kartu kredit secara cermat.
  • Melapor pada pihak berwenang jika terindikasi mengalami cybercrime.

Selain upaya mencegah dari diri sendiri, berikut adalah upaya pencegahan yang dapat pihak luar upayakan bersama :

  • Membuat cyberlaw atau hukum yang mengatur mengenai cybercrime. Di Indonesia sendiri ada pasal-pasal khusus dan juga UU ITE.
  • Di setiap daerah atau negara harus mendirikan lembaga khusus yang menangani kasus kejahatan digital ini.
  • Memperkuat sistem keamanan pada website, situs perbankan dan pada perangkat elektronik.
  • Tidak mengganggap remeh tindakan sekecil apapun yang dinilai berpotensi sebagai cybercrime.

Kesimpulan Pembahasan

Cybercrime adalah kejahatan digital yang dewasa ini kian marak mengikuti tingginya penggunaan digital yang dilakukan masyarakat. Cybercrime adalah kejahatan dengan media utama yaitu perangkat komputer dan sejenisnya serta jaringan internet.

Terdapat beragam contoh dan jenis dari cybercrime. Secara umum beberapa jenis yang sering dijumpai ialah pishing, carding, hacking, malware, cyber terrorism, penjiplakan situs dan juga konten illegal.

Metode yang digunakan pun beragam dan beberapa hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang ahli pada bidang teknologi. Maka dapat dikatakan pelaku kejahatan digital ini juga merupakan seorang tenaga profesional dibidangnya.