Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pencemaran tumpahan minyak dapat diartikan sebagai lepasnya minyak baik secara langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, atau kegiatan lainnya (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut).
Pencemaran ini dapat mengakibatkan terganggunya dan/atau rusaknya ekosistem laut yang sangat kompleks. Berikut ini dampaknya:
Mengapa bisa terjadi? Karena tertutup oleh lapisan minyak. Lapisan minyak tersebut menghambat sirkulasi oksigen melalui pori-pori pada sistem perakaran Mangrove dan dapat menyebabkan pembusukan secara cepat.
Dampak lain tumpahan minyak pada ekosistem laut adalah terganggunya produktivitas primer zooxanthella yang berlangsung di terumbu karang.
Hal tersebut diakibatkan oleh terbatasnya kadar cahaya dan oksigen yang masuk ke perairan karena tertutup lapisan tumpahan minyak di laut.
Dampak tumpahan minyak tidak hanya dialami oleh flora dan fauna di dalam ekosistem laut, tetapi juga organisme yang berinteraksi dengan laut seperti burung laut.
Tumpahan minyak di permukaan laut dapat melapisi bulu burung ketika burung tersebut mencari makan di daerah yang tercemar.
Hal tersebut dapat mengganggu sistem keseimbangan dari burung laut dan sebagian minyak berpotensi tertelan.
Manusia yang berinteraksi dengan ekosistem laut juga memiliki potensi terkena dampak, terutama masyarakat yang hidup di daerah pesisir.
Dampak tersebut dapat berupa terhambatnya kegiatan perikanan karena kapal dan alat tangkap yang terlapisi minyak, terganggunya kegiatan pariwisata pesisir karena laut dan pantai yang terlapisi dengan minyak, terhambatnya waktu panen pada area budidaya, dan dampak lainnya.