Pengertian de facto
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto memiliki pengertian sebagai kenyataan yang sesungguhnya (fakta). Sedangkan pada bahasa Latin de facto merupakan ungkapan dengan pengertian “pada kenyataanya (fakta)” atau “pada praktiknya”.
Istilah ini bisa muncul dikarenakan adanya hal yang mengarah kepada pemerintahan, hukum, atau standard. Ketika membahas mengenai hukum maka de facto mengarah kepada apa yang terjadi pada kenyataannya atau praktiknya.
Kesimpulan yang didapatkan adalah de facto memiliki pengertian sebagai suatu kenyataan yang fakta sesuai dengan praktiknya yang sudah terjadi tetapi tidak dilandaskan dengan sebuah hukum internasional yang kuat dan sewaktu-waktu pernyataannya dapat dicabut begitu saja kapan saja, dan tidak diakui secara resmi di mata hukum.
Pengertian de facto dibagi menjadi dua :
- Pengakuan de facto secara tetap : pengakuan de facto secara tetap memiliki pengertian pengakuan dari negara lain yang dapat menjadikan adanya hubungan bilateral di bidang ekonomi, sedangkan untuk tingkat diplomatik masih belum terlaksanakan. Pengakuan ini didasarkan oleh kenyataan bahwa sebuah negara yang hendak diakui telah memiliki tiga unsur konstitutif terbentuknya suatu negara yaitu: rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan de facto secara sementara : pengakuan de facto secara sementara memiliki pengertian bahwa pengakuan dari negara lain tidak bersifat tetap, apabila negara tersebut gugur suatu saat kedepannya maka pernyataan dari negara tersebut dapat ditarik atau tidak diakui kembali pernyataanya.
Selain adanya pengakuan dari negara lain, pengakuan dari de facto juga berkenan pada pengakuan dari rakyatnya untuk berdirinya suatu negara. Kekuasaan negara itu nyata jika rakyat bisa tunduk dan taat kepada kekuasaan suatu negara.
Kekuasaan suatu negara dapat di dapatkan secara sah dan tidak sah oleh pemerintah, maka dari pihak pemerintahlah yang mengakui terbentuknya suatu negara baru. Berikut uraian kedaulatan de facto secara sah dan kedaulatan de facto secara tidak sah.
- Kedaulatan de facto secara sah : Kedaulatan de facto secara sah memiliki pengertian kedaulatan pemerintah secara murni dengan adanya kehendak atau kemauan dari masyarakat.
- Kedaulatan de facto secara tidak sah : Kedaulatan de facto secara tidak sah memiliki pengertian kedaulatan pemerintah yang didasarkan secara pemaksaan atau kekerasan terhadap masyarakat.
Contoh dari de facto
Berikut merupakan beberapa contoh dari de facto :
- Adanya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh negara Mesir pada bulan Juni tahun 1947.
- Indonesia mengakui sebagai negara merdeka melalui proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Berdasarkan sejarah Indonesia, negara Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia dan mengadakan pertemuan Liga Arab supaya bangsa-bangsa Arab mendukung Indonesia.
- Awalnya Amerika Serikat mengakui adanya negara Vietnam Selatan, dua puluh tahun kemudian disaat negara Vietnam Selatan mengalami kekalahan dan bergabung dengan Vietnam Utara. Amerika Serikat menarik kembali pernyataannya.
- Pengakuan Timor Timur atas adanya pemerintahan Indonesia diatasnya.
- Bangsa-bangsa Eropa yang menjajahi rakyat di benua Asia dan Afrika.
Perbedaan de facto dan de jure
Berikut uraian apa yang menjadi perbedaan de facto dan de jure secara internasional:
- Pengertian yang berbeda
Perbedaan de facto dan de jure secara pengertian dimana de facto memiliki pengertian sebagai suatu keputusan yang didasarkan atas fakta atau pengakuan atas negara lain, yang dimana sudah memenuhi suatu syarat dalam berdirinya suatu negara.
Sedangkan de jure memiliki pengertian sebagai suatu keputusaan yang didasarkan atas hukum tertulis yang kuat dan sudah memenuhi segala persyaratan untuk memenuhi suatu negara yang merdeka.
- Jenis pengakuan yang berbeda
Perbedaan de facto dan de jure juga berdasarkan jenis pengakuan yang berbeda, dimana pengakuan pada de facto memiliki dua jenis sifat yaitu bersifat tetap dan sementara. Sedangkan pengakuan pada de jure memiliki pengakuan yang bersifat tetap dan penuh.
- Perbedaan dasar pengakuan
Pada dasar pengakuan dalam de facto, yang menjadi dasar atas pemberian pengakuan terhadap negara yang merdeka ialah negara yang memberi pengakuan mengetahui secara jelas bahwa negara yang hendak diakui tersebut telah memiliki berbagai persyaratan berdirinya negara.
Sedangkan dasar pengakuan pada de jure didasarkan pada asas-asas sistem hukum internasional yang berlaku.
- Jangka waktu pengakuan yang berbeda
Jangka waktu pengakuan pada de facto bersifat sementara, yang dimana bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dari pihak yang memberikan pernyataan. Sedangkan jangka waktu de jure bersifat tetap atau selamanya dikarenakan hukum yang berlaku pada de jure bersifat hukum internasional.
- Cara pencabutan pengakuan yang berbeda
Pada pengakuan de facto dapat dicabut dengan pernyataan negara saja (berupa pernyataan tulisan dan lisan), sedangkan pengakuan pada de jure dapat dicabut dengan pernyataan hukum secara internasional yang berlaku.
- Bentuk hubungan yang dibentuk secara Bilateral berbeda
Pada pengakuan de facto di antara negara yang memberi pengakuan dan diberi pengakuan itu belum dapat melakukan hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.
Sedangkan pada pengakuan de jure yang bersifat penuh, maka negara yang memberi pengakuan dan yang diberi pengakuan dapat menjalin hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.