PPKN

Demisioner: Pengertian – Tugas dan Jenisnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Struktur dalam sebuah organisasi tidak bisa dielakkan adanya, struktur inilah yang akan mengatur keterkaitan antara jabatan satu dengan jabatan lainnya. Sehingga nantinya bisa terjalin komunikasi yang baik.

Jika mendengar kata struktur organisasi, mungkin sebagian besar orang akan berpikir pada ketua, wakil ketua, sekretaris dan juga bendahara.

Keempat jabatan itu yang sangat familiar di pikiran orang orang jika berkaitan dengan frasa “struktur organisasi”. Tapi pernahkah mendengar istilah “demisioner” yang  ada dalam suatu organisasi?

Mungkin istilah tersebut lebih familiar dimengerti oleh orang yang sudah menggeluti dunia organisasi, politik atau lain sebagainya yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “demisioner” ini? Berikut merupakan pemaparan mengenai demisioner.

Pengertian Demisioner

Demisioner merupakan sebuah istilah yang disandang oleh seseorang yang sudah tidak lagi berwenang atau bertugas menjalankan tugasnya seperti biasanya. Atau bisa dikatakan jika orang ini telah habis masa tugasnya, sehingga tugas dan kewajibannya sudah diambil alihkan pada masa jabatan selanjutnya.

Namun, pada saat masa jabatannya sudah selesai, orang ini akan tetap melakukan tugas dan kewajibannya seperti biasanya namun tidak lagi menyandang gelar seperti sebelumnya.

Dia hanya akan melakukan rutinitas pekerjaannya seperti biasanya sampai nantinya telah ditetapkan pihak yang baru yang akan menggantikannya di periode selanjutnya.

Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demisioner diartikan sebagai sebuah keadaan tanpa kekuasaan.

Tugas Demisioner

Secara garis besar, karena demisioner adalah kondisi dimana seseorang sudah tidak dalam masa kekuasaan atau jabatannya. Maka seterusnya dia hanya bisa melakukan tugas atau kewajiban secara moral, yakni mengarahkan, memberikan saran pendapat terhadap periode selanjutnya.

Dan bisa juga melakukan pengawasan, namun tidak bisa sepenuhnya terlibat lebih mendalam terhadap permasalahan dan tanggung jawab yang nantinya diemban oleh periode selanjutnya.

Jenis Demisioner

Adapun beberapa jenis demisioner yang perlu diketahui.

1. Demisioner Kabinet

Deminisioner kabinet adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang sudah berakhir masanya dalam suatu kabinet, dan mengembalikan mandate atau jabatannya itu kembali pada kepala negara.

Namun, masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan rutinitasnya seperti biasanya sebelum dilantik kabinet yang baru.

2. Demisioner BEM

Demisioner BEM adalah istilah yang digunakan oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa yang telah selesai masa jabatannya atau bisa dibilang sudah lengser dari jabatannya.

Namun, masih memiliki kewajiban dan tugas untuk memberikan arahkan, pembinaan, masukan dan jabatan pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode selanjutnya.

3. Demisioner OSIS

Demisioner OSIS adalah istilah yang digunakan untuk anggota kepengurusan dari OSIS yang sudah menyudahi jabatannya itu, namun masih melakukan aktivitas tugas dan lain sebagainya seperti biasanya hingga nantinya dilantik pengurus OSIS yang baru.