Ekonomi

6 Dokumen Utama Ekspor Impor yang Perlu Diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap negara memiliki tingkat kebutuhannya masin- masing, nyatanya tidak semua negara bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya itu sendiri. Ada kalanya mereka melakukan kegiatan impor untuk bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya itu.

Di mana pemerintah akan mencari negara mana yang dirasa bisa bekerja sama untuk mengekspor barang atau produknya ke negaranya yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh negara. Untuk bisa melakukan kegiatan impor, tentunya sebuah negara memerlukan dana atau modal bukan?

Pemerintah perlu untuk meningkatkan jumlah dana atau perekonomiannya. Tentunya dengan adanya kegiatan ekspor. Menjual berbagai komoditas unggul yang dihasilkan oleh para petani, para UMKM lainnya ke pasar internasional. Namun, nyatanya kegiatan ekspor dan impor tidak sesederhana yang ada.

Para pengekspor ataupun importir harus memperhatikan dokumen ataupun berkas yang menyertai kegiatan ekspor dan impor tersebut. Lalu apa saja sebenarnya dokumen utama ekspor dan impor yang diperlukan?

Berikut merupakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan ekspor dan impor yang perlu diketahui.

Invoice (Faktur)

Invoice atau faktur bisa dibilang sebagai dokumen pertama yang benar benar harus dipersiapkan. Tujuan utama dari dokumen ini adalah untuk mencatat berbagai bukti transaksi ataupun penagihan yang ada. Perlu diketahui bahwa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan ekspor dan impor ini akan dibuat oleh pihak eksportir yang nantinya akan diserahkan kepada pihak importir.

Terdapat tiga jenis dokumen invoice atau faktur ini dalam sebuah kegiatan ekspor impor yang diperlukan. Ketiga jenis faktur tersebut mencakup Proforma Invoice, Commercial Invoice, dan Consular Invoice.

Packing List

Sesuai dengan namanya, dokumen ini mencakup mengenai detail dan rincian dari spesifikasi barang yang akan diekspor sesuai dengan tempat tujuannya. Di mana sebuah barang ataupun komoditas yang dikirim tersebut telah sesuai dengan invoice atau kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Tujuan dari adanya dokumen ini untuk kepentingan ekspor adalah untuk bisa memberikan kemudahan bagi pada eksportir untuk bisa mengetahui detail, rincian ataupun spesifikasi dari komoditas ataupun barang yang diangkut dalam container.

Hal ini karena nanti terdapat proses pemeriksaan yang memaksa eksportir ataupun pengirim untuk bisa mengetahui semua isi barangnya. Packing list ini menganut beberapa informasi, seperti:

  • Nama barang
  • Nomor dan tanggal packing listnya
  • Jumlah kemasan yang ada
  • Berat bersih (netto)
  • Berat kotor (Bruto)

Bill of Lading (Konosemen)

Salah satu dokumen yang harus diurus untuk keperluan kegiatan pengiriman, baik ekspor ataupun impor adalah bill of lading. Bill of lading atau dokumen yang satu ini juga biasa disebut dengan konosemen.

Secara umum, bill of lading merupakan surat perjanjian yang berkaitan dengan proses pengangkutan barang yang sudah dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan ditandatangani resmi secara bersama sama dengan pihak pengiriman barangnya.

Dalam pengertian lain, bill of lading berisikan mengenai informasi bahwa sebuah maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper atau pihak pengirim barang yang nantinya akan segera diproses dan dikirimkan ke pelabuhan tujuan. Sesuai dengan isi dari perjanjian surat tersebut yang telah disepakati.

Polis Asuransi

Dokumen ini diterbitkan bukan ditujukan untuk keperluan asuransi yang mengingkat produk ataupun komoditas yang dikirim. Secara detailnya, dokumen ini diperlukan untuk bisa menjadi surat bukti penanggungjawaban yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi terkait.

Di mana surat ini dijadikan sebagai bukti ditanggungnya atau dijaminnya keselamatan atas produk ataupun komoditas yang akan dikirim ke tempat tujuannya. Dalam dokumen ini tertera kesepakatan mengenai resiko apa saja yang diasuransikan oleh pihak eksportir ataupun importir dan tentunya kepada siapa klaim pembayaran akan ditujukan.

Sehingga nantinya tidak ada dari kedua pihak, baik importir ataupun eksportir yang merasa dirugikan.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Dokumen ini merupakan jenis dokumen yang menjadi sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh pihak eksportirnya kepada kantor bea dan cukai.

Di mana dokumen ini akan digunakan sebagai dasar ataupun acuan untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap barang ataupun komoditas yang akan diekspor saat berhadapan dengan petugas bea dan cukai. Pemeriksaan seperti ini seringkali dilakukan di tempat transit, seperti bandara, stasiun dan tempat lainnya.

Shipping Instruction

Shipping instruction merupakan sebuah dokumen yang dibuat atau diberikan oleh pihak eksportir yang akan diserahkan kepada forwarder atau shipping company. Hal ini ditujukan untuk bisa melakukan booking tempat dalam container ataupun ruang transportasi yang digunakan sebagai transportasi yang nantinya memfasilitasi adanya pengiriman barang ataupun komoditas seperti kapal atau pesawat.