6 Prinsip Perusahaan Asuransi Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Prinsip-prinsip dari sebuah perusahaan asuransi, yaitu:

1. Insurable Interest

Insurable interest merupakan prinsip untuk seseorang diperbolehkan mengambil asuransi yang berhubungan dengan ekonomi dan telah diakui secara hukum.

Misalnya seperti, pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil asuransi kecelakaan pada mobilnya atau orangtua diperbolehkan mengambil asuransi pendidikan untuk anaknya.

2. Utmost Good Faith

Utmost good faith merupakan prinsip dimana perusahaan asuransi dan pemegang polis harus memberikan informasi secara detail dan akurat ketika melakukan perjanjian.

Dimana perusahaan asuransi wajib dapat memberikan persyaratan secara rinci dan pemegang polis wajib terbuka mengenai objek yang akan diasuransikan.

3. Indemnity

Indemnity merupakan prinsip dimana perusahaan asuransi wajib mengembalikan posisi keuangan nasabah bila terjadi suatu resiko.

Misalnya seperti pemegang polis harus dirawat dirumah sakit dengan biaya 1 juta rupiah, maka perusahaan asuransi wajib mengembalikan biaya tersebut sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

4. Subrogation

Subrogation merupakan prinsip dimana perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung jawab resiko dengan mengambil posisi tertanggung dalam menuntut ganti rugi jika terjadi resiko.

Misalnya seperti, jika pemegang polis asuransi kendaraan mobilnya tertabrak, maka perusahaan asuransi bertugas menanggung kerugian dari pemegang polis dan dapat menagih ganti rugi tersebut kepihak penabrak.

5. Contribution

Contribution merupakan prinsip jika satu objek diasuransikan ke lebih dari satu perusahaan asuransi.

Misalnya seperti seorang telah memiliki polis asuransi kesehatan pribadi, lalu perusahaan tempatnya bekerja mendaftarkan asuransi kesehatan ditempat yang berbeda.

Jika orang tersebut jatuh sakit maka dua perusahaan asuransi tersebut tidak boleh mengganti rugi lebih dari nilai kerugian.

Pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi dapat dibagi berdasarkan, prorata sesuai dengan bagian masing-masing atau excess sesuai dengan kewajiban masing-masing.

6. Proximate Cause

Proximate Cause merupakan prinsip yang bertujuan agar dapat mengurangi perbedaan akibat salah tafsir mengenai resiko.

Maka dari itu prinsip ini akan menjadi rujukan perusahaan asuransi untuk menentukan kondisi yang menjadi penyebab utama terjadinya resiko atau pun untuk syarat pencairan manfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn