PPKN

Embargo: Pengertian – Tujuan dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sekali atau dua kali, Anda pasti pernah mendengar kata ’embargo’ di televisi atau melihatnya di sebuah surat kabar. Namun, tahukah Anda apa itu embargo? Berikut adalah penjelasan lebih lanjuy mengenai embargo.

Pengertian Embargo

Dalam KBBI, kata ’embargo’ memiliki tiga jenis arti, yakni:

  • Embargo berarti penyitaan sementara terhadap kapal-kapal asing, misalnya pada waktu perang, dengan maksud agar kapal-kapal itu tidak meninggalkan pelabuhan.
  • Embargo berarti larangan lalu lintas barang (antarnegara).
  • Embargo berarti larangan menyiarkan berita sebelum waktu yang telah ditentukan.

Namun secara umum, ’embargo’ merupakan istilah yang merujuk pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dari suatu negara untuk melarang transaksi perdagangan (ekspor-impor) dengan satu atau beberapa negara yang dikehendaki oleh negara pemberlaku embargo tersebut.

Penyebab diberlakukannya Embargo

Embargo biasanya terjadi karena konflik yang melibatkan dua atau lebih negara. Selain itu, embargo juga dapat dijadikan sebuah hukuman politik bagi suatu negara yang melanggar sebuah kebijakan atau kesepakatan.

Tujuan diberlakukannya Embargo

Tujuan dari dibelakukannya embargo adalah untuk mempersulit negara yang diembargo dalam mendapatkan atau pun menjual berbagai komoditas, mulai dari bahan pangan hingga senjata. Kerena hal tersebut ekonomi suatu negara dapat menjadi goyah.

Embargo terhadap suatu negara baru akan dicabut bila negara tersebut mau melakukan negosiasi atau kesepakatan sesuai dengan yang diinginkan negara pelaku embargo.

Jenis-jenis Embargo

Tak hanya sekedar perihal ekonomi, embargo juga mencakup bidang informasi.

Embargo informasi adalah larangan penyebaran berita atau informasi kepada publik dalam segala bentuk hingga batas waktu yang ditentukan pelaku embargo.

Contoh Embargo

Indonesia sendiri pernah mengalami embargo oleh Amerika Serikat pada tahun 1999. Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilakukan Indonesia terhadap Timor Leste (dulu Timor Timur).