Secara umum, debitur adalah orang atau lembaga yang memiliki utang atau pinjaman kepada kreditur yang timbul dari perjanjian utang piutang maupun undang-undang. Debitur bisa berupa perorangan maupun lembaga seperti perusahaan dan selainnya.
Sebagaimana kreditur, debitur selaku peminjam dana atau pemilik utang juga memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Berikut adalah hak dan kewajiban seorang debitur:
Hak Debitur
Beberapa hak debitur adalah sebagai berikut:
- Menerima dana pinjaman dari kreditur
Hak pertama yang dimiliki oleh debitur adalah menerima dana dari kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. - Menggunakan dana pinjaman sesuai peruntukannya
Debitur juga berhak untuk menggunakan dana yang telah diterimanya tersebut sebagaimana tujuannya mengajukan kredit.
Kewajiban Debitur
Adapun kewajiban-kewajiban dari debitur adalah:
- Melakukan pembayaran utang sesuai ketentuan
Debitur wajib melakukan pembayaran atas utang yang diterimanya dari kreditur. Pembayaran ini bisa dilakukan dengan cash atau tunai maupun dengan cicilan sesuai dengan ketentuan atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. - Membayar sejumlah biaya yang muncul dalam proses utang piutang
Debitur juga wajib memenuhu pembayaran sejumlah biaya yang telah ditentukan oleh kreditur, baik berupa biaya administrasi maupun bunga pinjaman. - Membayar denda keterlambatan pembayaran
Apabila debitur terlambat dalam membayar utang atau membayar utang melewati tanggal jatuh temponya, maka dia wajib untuk membayar denda keterlambatan tersebut. Adapun besarnya denda adalah tergantung pada kesepakatan atau ketentuan yang telah dibuat sebelumnya. - Menyerahkan jaminan utang kepada kreditur
Dalam proses utang piutang, debitur harus menyediakan jaminan atas utang yang diajukannya. Jaminan tersebut bisa berupa surat berharga maupun benda berharga lainnya.