Daftar isi
Warga negara merupakan anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Warga negara juga mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.
Seorang warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara dan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan kepada negara.
Istilah warga negara merujuk pada terjemahan kata citizen. Mengkaji dari konsep citizen, menghasilkan makna warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara menurut UUD 1945 pasal 26, warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Ketentuan tentang warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut diterangkan siapa saja yang dimaksud warga negara Indonesia.
Dalam KBBI, hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang berdasarkan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya. Selain itu, hak juga diartikan kekuasaan yang benar tas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Pengertian hak dan kewajiban warga negara adalah wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 26 hingga 34. Didalam UUD 1945 tercantum hak warga negara dan kewajiban warga negara.
Menurut modul pembelajaran mandiri Pancasila dan Kewarganegaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam setiap sila yang termuat dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang melekat dengan hak dan kewajiban setiap warga Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara telah dicantumkan dalam Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Dalam setiap pasal 27 sampai dengan 34 memuat hak-hak warga negara dab kewajiban warga negara.
Dalam pasal 27 ayat 1 memuat kewajiban warga negara yaitu menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sementara dalam ayat 2 dan 3 memuat hak warga negara. Ayat 2 berbunyi,”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam ayat 3 memuat tentang hak dan kewajiban warga negara, bunyi pasal 3 adalah “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Terdapat banyak poin dalam pasal 28 yang memuat hak dan kewajiban warga negara. Seperti pada pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hak yang termuat dalam pasal 28A yaitu setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam pasal 28 B, “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 29 ayat 2 memuat hak warga negara yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat”.
Pasal 30 ayat 1 memuat hak warga negara tentang usaha pertahanan dan keamanan negara. Bunyi pasal 30 ayat 1 adalah “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Menurut UUD 1945, hak-hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Dalam hubungan timbal balik dengan negara, selain hak yang didapatkan oleh warga negara, terdapat kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia. Berikut kewajiban warga negara Indonesia: