Wujud hubungan antara warganegara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasanya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Secara teori status warganegara meliputi status aktif, pasif, dan positif. Peranan warganegara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif.
Di Indonesia, hubungan antara warganegara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warganegara dengan Negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban.
Baik itu hak dan kewajiban warganegara terhadap negara maupun hak dan kewajiban neagra terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warganegara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
Hak dan kewajiban warganegara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 (2) UUD 1945 berbunyi : ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan atas keadilan sosial dan kerakyatan.
2. Hak membela negara. Pasal 27 (2) UUD 1945 berbunyi : ” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi : ” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 (1) dan (2) UUD 1945. Ayat 1 berbunyai :“Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi :“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5. Pasal 30 (1) UUD 1945 yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa : ” tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
6. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) berbunyi :” tiap-tiap warganegara berhak mendapatka pekerjaan”. Adapun dalam ayat (2) yaitu :“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7. Hak untuk mengembangkan da memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) berbunyi : ” Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
8. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi.
9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 berbunyi :“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintah. Pasal 27 (1) UUD 1945 berbunyi :“Segala warga negara bersamaa kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Kewajiban membela negara. Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan :” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1)UUD 1945 menyatakan :” Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Di samping adanya hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis.
Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia. Selanjutnya, hak-hak warganegara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warganegara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945.
Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya. Selain itu, ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warganegara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warganegara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warganegara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut :
Secara garis besar, hak dan kewajiban warganegara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban warganegara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warganegra. Hak warganegara merupakan hak ditentukan dalam suaty konstitusi negara.
Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warganegara. Bila terjadi hak dan kewajiban warganegara Indonesia berbeda dengan hak warganegara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda.
Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru dijamin keberadaannya oleh negara.
Pasal 5 dan pasal 6 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa hak dan kewajiban warganegara adalah :