Daftar isi
Dunia ini memiliki sesuatu yang beragam. Dunia pula memegang caranya sendiri untuk bertahan. Hukum adalah salah satu pegangan yang dimiliki oleh dunia.
Dunia serta alam pun ikut memegang hukum bagi setiap makhluk hidup di muka bumi ini. Hukum bagai landasan dan atau dasar yang digunakan untuk mempertegas serta menata sesuatu yang menunjukkan eksistensinya di dunia ini. Hukum menjadi satu hal penting dalam kehidupan makhluk hidup.
Hukum pun dapat diibaratkan menjadi sebuah suatu pandangan pertama untuk menentukan jalan kehidupan yang baik, teratur, serta memiliki arah dan tujuan. Hukum acara menjadi salah satu bagian daripada hukum itu sendiri. Berikut dijabarkan mengenai hukum acara.
Hukum merupakan salah satu hal yang hadir di muka bumi ini. Secara sudut pandang umum, hukum dapat dimaknai sebagau suatu yang dipercaya serta memiliki tempat pada tiap-tiap lapisan kelompok dan atau masyarakat. Eksistensi daripada hukum itu sendiri pula biasanya memiliki pegangan kuat serta memiliki sifat mengikat bagi seluruh lapisan.
Dalam kehidupan makhluk hidup, hukum menjadi tolak ukur bagi aturan-aturan yang disediakan bagi kepentingan kehidupan itu sendiri. Apabila hukum tersebut tidak dipatuhi dan atau dilanggar, buah dari pelanggaran itu pun menjadi suatu hal yang didapatkan yakni hukuman.
Salah satu hukum diantaranya adalah hukum acara. Wirjono Prodjodikoro memberikan pendapatnya mengenai makna yang terkandung dalam hukum acara. Dirinya memberikan makna pada hukum acara yaitu adanya gambaran selaras antara tiap-tiap individu, baik bagi masyarakat dan juga tiap-tiap individu yang melakukan proses mengadili.
Artinya, di dalam hukum acara mengandung butir-butir mengenai landasan yang mengarahkan tiap-tiap individu untuk menaati serta mematuhi hukum itu sendiri demi kelangsungan baik dan selaras antara masyarakat dan juga pengadilan.
Dilihat melalui Kamus Bahasa Indonesia Daring, hukum acara memegang makna yaitu landasan yang digunakan dalam penyelesaian masalah dan atau perkara. Tidak hanya untuk menyelesaikan suatu masalah dan atau perkara saja, hukum satu ini pula mengarahkan bagaimana proses penyelesaiannya melalui pengadilan.
Jadi, dapat diambil makna bahwa hukum acara adalah sebuah hukum yang mengatur acara-acara di dalam wadah peradilan dan atau pengadilan. Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.
Hukum hadir di muka bumi ini sebagai landasan untuk menjalani kehidupan itu sendiri. Eksistensi daripada hukum itu sendiri pula memegang ciri-ciri dan atau karakterisriknya masing-masing. Salah satu hukum adalah hukum acara.
Salah satu hukum ini dapat dimaknai sebagi landasan utama bagi acara-acara peradilan dalam menangani sebuah perkara atau masalah. Jadi, hukum acara menjadi tolak ukur dalam penanganan sebuah perkara dan atau kasus. Ciri-ciri dan atau karakteristik utama dalam hukum satu ini yaitu adanya hukum yang adil dan jujur.
Sehingga, dalam proses peradilan yang dijalankan dapat menghasilkan hasil hukum yang pantas dan juga sesuai hukum itu sendiri. Hukum acara pula memiliki ciri-ciri yaitu adanya perhatian kepada hukum-hukum umum, yaitu hukum perdata dan juga hukum pidana.
Artinya, masalah perdata dan masalah pidana mengikuti sistem dari hukum acara. Selain itu, hukum acara memegang ciri-ciri lain yaitu adanya akses mengenai susunan pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, serta pengujian hukum. Ciri-ciri tersebut memberikan akses bagi pelaksanaan hukum yang adil dan baik.
Hukum adalah hal dan atau sesuatu yang mutlak. Sebagai makhluk hidup, alam dan bumi pula memili hukumnya sendiri. Jadi, tiap-tiap lapisan kehidupan memegang dan memiliki hukumnya masing-masing. Salah satu hukum yaitu hukum acara.
Kehadiran hukum acara digunakan sebagai landasan untuk menciptkan suasana selaras antara acara-acara yang dilaksanakan di meja peradilan. Dengan adanya hukum acara, kebaikan dan kebenaran mengenai hukum yang sewajarnya dapat digambarkan.
Eksistensi daripada hukum satu ini mengawali lambungan namanya yaitu dengan nama Herziene Indonesia Reglement (HIR) dan dikenal pula dengan Inlandsch Reglement (IR). Nama lama daripada susunan hukum acara tersebut dibuat perdana pada periode kolonial.
Awalnya, hukum acara hanya mengatur sistem masalah pidana. Sebagaimana hukum tersebut dijadikan tolak ukur dan atau landasan bagi masyarakat, eksistensi dari hukum materiil pun hadir.
Untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum materiil itu sendiri, maka dibentuklah aturan hukum yaitu hukum acara perdata. Jadi, kehadiran hukum acara sebagai hukum yang melandasi masalah atau perkara perdata dan pidana.
Hukum sebagai landasan hadir dengan mengandung asas-asas di dalam dirinya. Asas-asas tersebut digunakan sebagai dasar demi terwujudnya gamaran hukum yang baik dan sewajarnya. Hukum acara hadir dalam hukum itu sendiri.
Hukum acara memiliki asas-asas diantaranya yaitu 1) perkara atau masalah berada di bawah tangan yang memiliki perkara atau masalah, 2) memiliki sifat terbuka, 3) kesetaraan antara kedua belah pihak, 4) hasil akhir dari persidangan harus memuat alasan, 5) adanya biaya.
Secara garis besar, asas hukum acara melibatkan yang memiliki perkara atau masalah. Jadi, masalah atau perkara akan dilanjutkan di dalam acara peradilan merupakan keputusan dari si pemilik masalah atau perkara. Dalam asas ini, hakim bersifat menunggu dan melanjutkan acara sesuai dengan hak yang bersangkutan.
Asas dengan sifat terbuka dalam hukum acara memberikan celah bagi acara peradilan nantinya dilihat dan didengar oleh pihak umum. Dengan adanya asas ini, memberikan gambaran mengenai pemeriksaan yang adil.
Asas kesetaraan antara kedua belah pihak terdapat dalam hukum acara perdata. Dalam asas ini, kedua belah pihak tidak boleh dibeda-bedakan. Selain itu, dengan adanya asas ini, masing-masing pihak yang memiliki perkara atau masalah dapat menggandeng opininya sendiri mengenai masalah atau perkaranya.
Asas dari hukum acara harus memuat alasan-alasan pada hasil akhir persidangan. Dengan adanya alasan-alasan tersebut, memberikan gambaran sebagaimana putusan tersebut memiliki latarbelakang sehingga dapat menjadi hasil akhir dari acara peradilan.
Dalam melakukan sebuah acara, hukum acara memiliki asas yaitu adanya biaya. Biaya yang dimaksud yakni biaya atas suatu masalah atau perkara, terdiri atas biaya panggilan, biaya pemberitahuan, serta biaya pengacara bila diperlukan.
Hukum acara hadir menghiasi sela-sela perkara atau masalah yang harus diselesaikan. Sebagai landasan atas perkara atau masalah, hukum acara memiliki sumbernya.
Sumber tersebut dapat dikatakan menjadi patokan bagi hukum acara tersebut. Sumber daripada hukum acara yakni Herziene Indonesische Reglemnet, Reglement Voor de Buitegewesten, Reglement op de Burgelijke Rechtvordering, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1896, serta Undang-Undang nomor 7 tahun 1989.
Hukum acara memiliki beberapa jenis. Macam jenisnya diantaranya yaitu Hukum acara pidana, Hukum acara perdata, Hukum acara Peradilan Agama, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta Hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Hukum acara masuk dalam kategori hukum di Indonesia. Hukum acara dibagi lagi menjado beberapa jenis. Salah satunya yaitu hukum acara pidana.
Contoh hukum acara pidana yaitu adanya masalah atau perkara pidana. Ketika adanya masalah atau perkara pidana, hukum acara pidana lah yang digunakan dalam acara peradilan.
Perkara atau masalah tersebut nantinya harus dilakukan sesuai dengan langkah-langkah dari hukum acara pidana itu sendiri, yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, gerakan hukum, serta hasil akhir pengadilan.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut memberikan gambaran terstruktur terhadap proses masalah atau perkara yang nantinya ingin diselesaikan.
Hukum acara menjadi salah satu bagian daripada hukum itu sendiri. Hukum acara adalah sebuah hukum yang mengatur acara-acara di dalam wadah peradilan dan atau pengadilan. Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.
Ciri-ciri dan atau karakteristik utama dalam hukum satu ini yaitu adanya hukum yang adil dan jujur. Hukum acara memiliki asas-asas diantaranya yaitu 1) perkara atau masalah berada di bawah tangan yang memiliki perkara atau masalah, 2) memiliki sifat terbuka, 3) kesetaraan antara kedua belah pihak, 4) hasil akhir dari persidangan harus memuat alasan, 5) adanya biaya.
Sumber daripada hukum acara yakni Herziene Indonesische Reglemnet, Reglement Voor de Buitegewesten, Reglement op de Burgelijke Rechtvordering, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1896, serta Undang-Undang nomor 7 tahun 1989.
Jenisnya hukum acara yaitu Hukum acara pidana, Hukum acara perdata, Hukum acara Peradilan Agama, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta Hukum acara Mahkamah Konstitusi.