Humas tidak hanya dibutuhkan oleh lembaga swasta melainkan juga lembaga pemerintahan. Humas di lingkungan pemerintahan inilah yang disebut dengan humas pemerintahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Hubungan Masyarakat Pemerintahan, yang dimaksud dengan Humas Pemerintahan adalah sebagai berikut.
Segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan eksternal dan membina martabat instansi/pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Humas Pemerintahan meliputi :
Berdasarkan pengertian Humas Pemerintahan di atas, tujuan Humas Pemerintahan di antaranya adalah sebagai berikut.
Adapun peran Humas Pemerntahan di antaranya adalah sebagai berikut.