Humas tidak hanya dibutuhkan oleh lembaga swasta melainkan juga lembaga pemerintahan. Humas di lingkungan pemerintahan inilah yang disebut dengan humas pemerintahan.
Pengertian Humas Pemerintahan
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Hubungan Masyarakat Pemerintahan, yang dimaksud dengan Humas Pemerintahan adalah sebagai berikut.
Segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan eksternal dan membina martabat instansi/pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Humas Pemerintahan meliputi :
- Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
- Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
Tujuan Humas Pemerintahan
Berdasarkan pengertian Humas Pemerintahan di atas, tujuan Humas Pemerintahan di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membina hubungan yang harmonis antara lembaga pemerintah atau BUMN dan BUMD dengan khalayak internal dan eksternal
- Memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal
- Membina martabat instansi atau pemerintahan dalam pandangan khalayak internal maupun eksternal
Peran Humas Pemerintahan
Adapun peran Humas Pemerntahan di antaranya adalah sebagai berikut.
- Mengamankan berbagai macam kebijakan pemerintah
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu menyebarluaskan informasi dengan tujuan untuk meyakinkan masyarakat
- Menerima atau menampung informasi dari masyarakat
- Menjadi komunikator aktif dalam rangka komunikasi dua arah
- Ikut serta dalam menciptakan iklim untuk mengamankan politik pembangunan