Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 6 UUD no.39 tahun 1999 tentang HAM).
Mekanisme penanganan pelanggaran HAM Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 menyebtkan bahwa :
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseaorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini. Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Tujuan investigasi
Dalam rangka menegakkan HAM dan menjamin perlindungan bagi semua orang, maka diperlukan upaya-upaya investigaso atau pencarian fakta manakala terjadi pelanggaran HAM. Pencaran fakta atau investigasi biasa didefinisikan sebagai proses identifikasi sebuah pelanggaran HAM dan penyusuta fakta yag relevan dengan pelanggaran yang terjadi.
Tujuan dari investigasi atau pencarian fakta adalah :
Selanjutnya, hasil investigasi didokumentasikan dalam suatu format yang menjamin analisis dan pelaporan yang memadi bagi upaya tidak lanjut. Dkumnetasi pelanggaran HAM merupakan keseluruhan proses pengumpulan data, pegolahannya menjadi informasi dan perekaman secara sistematis semua informasi yang didapatkan, baik di lapangan maupun sumber-sumber lain.
Sumber tersebut masuk dalam sebuah investigasi atau kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, hingga semua informasi yang didapat bisa dicari kembali dengan mudah.
Unsur investigasi
Untuk menjamin sistem dokumentasi yang baik makan dibutuhkan unsur-unsur, sebagai berikut :
Selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan di dalam pencarian dan penyimpanan data pelanggaran HAM adalah :
Sistematika pelaporan yang ditujukan kepada badan-badan internasional adalah sebagai berikut :
Laporan-laporan tersebut harus diajukan secara berkala sebagai wujud dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani dan meratifikasi konvensi. Dalam konteks nasional, fungsi laporan situasi dan kondisi HAM juga membantu pemerintah dalam mengkaji sejauh mana kebijakan yang telah diambil benar-benar menunjukkan keberpihakan pada upaya penegakan dan perlindungan HAM.