Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 6 UUD no.39 tahun 1999 tentang HAM).
Mekanisme penanganan pelanggaran HAM Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 menyebtkan bahwa :
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseaorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini. Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Tujuan investigasi
Dalam rangka menegakkan HAM dan menjamin perlindungan bagi semua orang, maka diperlukan upaya-upaya investigaso atau pencarian fakta manakala terjadi pelanggaran HAM. Pencaran fakta atau investigasi biasa didefinisikan sebagai proses identifikasi sebuah pelanggaran HAM dan penyusuta fakta yag relevan dengan pelanggaran yang terjadi.
Tujuan dari investigasi atau pencarian fakta adalah :
- Membantu menyembuhkan dan merehabilitasi korban
- Pendampingan hukum (advokasi da litigasi)
- Mendorong perubahan kebijakan yang menghormati dan melindungi HAM
- Memantau kepatuhan pemerintah atas persetujuan internasional di bidang HAM
- Sarana pendidikan publik
- Bahan pelurusan sejarah
Selanjutnya, hasil investigasi didokumentasikan dalam suatu format yang menjamin analisis dan pelaporan yang memadi bagi upaya tidak lanjut. Dkumnetasi pelanggaran HAM merupakan keseluruhan proses pengumpulan data, pegolahannya menjadi informasi dan perekaman secara sistematis semua informasi yang didapatkan, baik di lapangan maupun sumber-sumber lain.
Sumber tersebut masuk dalam sebuah investigasi atau kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, hingga semua informasi yang didapat bisa dicari kembali dengan mudah.
Unsur investigasi
Untuk menjamin sistem dokumentasi yang baik makan dibutuhkan unsur-unsur, sebagai berikut :
- Perlunya sarana perekaman data
- Cakupan infirmasi yang perlu didokumentasikan
- Kosakata terkendali
- Metode perekaman, baik dalam betuk teks bebas, formulis darurat, dan format standar
- Desain format, yang terdiri dari tiga hal yang mutlak yang harus di catat, yaitu :
- Kasus pelanggarannya (event). Elemen data minimal adalah bentuk pelanggaran HAM, alasan di balik pelanggaran jenis atau kategorisasi pelanggaran HAM, waktu dan tempat kejadian, akibat yang ditimbulkan.
- Siapa yang menjadi korbannya (victim). Elemen data minimal adalah nama korban, jenis kelamin, status, dan pekerjaan korban.
- Siapa pelaku (perpetrator). Elemen data minimal adalah nama pelaku, jenis kelamin, jabatan/pangkat, hubungan pelaku dengan organisasi tertentu, kesatuan (apabila pelakunya adalah aparta negara)
- data pelengkap, antara lain :
- Nara sumber (source)
- Intervensi (intervention)
- Informas hukum (penangkapan, penahanan, kondisi selama ditangkap, penasehat hukum, tipe pengadilan, prosedur hukum dan lain sebagainya)
- Kematian dan pembunuhan (tipe kematian, keterangan pejabat pemerintahan atau organisasi tertentu, metode membunuh, keterangan kematian, hasil otopsi, permintaan penyelidikn/penyidikan).
- Penyiksaan (tipe penyiksaan, interogasi, surat pengakuan, petugas kesehatan, akibat fisk penyiksaan, akibat psikis penyiksaan, periode penyiksaan).
- Perusahaan atas hak miliki dan perpindahan penduduk dan lain-lain
Selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan di dalam pencarian dan penyimpanan data pelanggaran HAM adalah :
- Hubungan antar rekor (apakah merupakan kasus sederhana atau kompleks)
- Sistem penomoran rekor
- Sistem penyimpann dan sarana temu kembali (apakah bersifat manual atau terkomputerisasi)
- Alat encarian kembali pelaporan. Sebagai negra pihak dari sejumlah konvensi di bidang HAM, makan Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pelapora kondisi dan upaya yang dilakukan dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dalam bentuk country report.
Sistematika pelaporan yang ditujukan kepada badan-badan internasional adalah sebagai berikut :
- Kondisi wilayah dan masyarakat
- Struktur politik secara umum
- Kerangka hukum keseluruhan hak-hak yang harus dilindungi
- Upaya-upaya yang telah dilakukan dan kendala pemenuhannya
Laporan-laporan tersebut harus diajukan secara berkala sebagai wujud dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani dan meratifikasi konvensi. Dalam konteks nasional, fungsi laporan situasi dan kondisi HAM juga membantu pemerintah dalam mengkaji sejauh mana kebijakan yang telah diambil benar-benar menunjukkan keberpihakan pada upaya penegakan dan perlindungan HAM.