Ekonomi

10 Istilah dalam Asuransi yang Harus Diketahui Sebelum Memilihnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat ini semakin banyak orang memilih asuransi sebagai salah satu bentuk jaminan keuangan. Tidak sedikit yang menganggap jika asuransi adalah sebuah kebutuhan agar keuangan pribadi menjadi stabil dan sehat.

Ada beragam jenis asuransi yang dapat dipilih dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Namun sebelum memilih asuransi tidak ada salahnya untuk mengetahui istilah-istilah yang berkaitan dengan asuransi.

Lalu apa saja istilah dalam asuransi yang perlu diketahui dan dipahami? Mari disimak penjelasannya di bawah ini!

1. Polis Asuransi

Istilah ini erat kaitannya dengan asuransi dan harus diketahui oleh semua orang yang ingin memiliki asuransi. Polis asuransi merupakan sebuah perjanjian ataupun kesepakatan antara dua pihak yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis atau nasabah.

Kesepakatan tersebut berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dan umumnya berbentuk kontrak tertulis serta ditandatangani atas dasar konsensual dari pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut isi dari polis asuransi memuat syarat umum polis, perincian hak dan kewajiban penyedia asuransi, pemegang polis, jangkauan manfaat asuransi, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang dapat membatalkan polis, dan lain sebagainya.

Polis merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, keberadaannya harus tersimpan dengan baik sehingga mudah dicari apabila sedang membutuhkannya, misal untuk mengklaim asuransi.

2. Premi Asuransi

Jika nasabah telah menyetujui polis asuransi yang ditunjukan, artinya nasabah setuju untuk memenuhi segala hal yang tertulis di dalam kontrak dan itu menjadi hal yang wajib untuk dilakukan. Kewajiban tersebut yakni membayar premi asuransi.

Premi asuransi merupakan sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan sebagai biaya pengalihan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Besarnya pembayaran premi biasaya ditentukan oleh penyedia asuransi dan telah disepakati oleh pemegang polis.

Dengan kata lain premi asuransi adalah iuran atau pembayaran wajib yang dibayarkan setiap bulan kepada perusahaan asuransi, sebagai gantinya perusahaan asuransi akan mengambil resiko yang dihadapi oleh nasabah.

3. Tertanggung Asuransi

Tertanggung asuransi merupakan sebuah polis asuransi, merujuk pada pihak atau orang yang mendapatkan jaminan penggantian kerugian dari penyedia asuransi apabila terjadi resiko yang dimaksud dalam polis.

Seperti contoh, dalam asuransi kesehatan tertanggung asuransi dapat berupa anak, istri, orang tua, suami, karyawan, dan lainnya. Dengan begitu apabila terjadi resiko yang dilindungi dalam polis, tertanggung akan mendapatkan penggantian kerugian.

Tertanggung tidak sama dengan pemegang polis, sehingga seorang tertanggung belum tentu pemegang polis. Untuk asuransi kesehatan misalnya, seorang kepala keluarga membeli sebuah asuransi kesehatan, maka kepala keluarga tersebut sebagai pemegang polis dan tertanggung, sedangkan istri dan anak-anak yang diasuransikan merupakan tertanggung.

4. Klaim Asuransi

Merupakan permintaan resmi dari penerima manfaat (nasabah) kepada penyedia layanan asuransi untuk membayarkan uang pertanggung berdasarkan ketentuan perjanjian yang telah tercatat di dalam data polis.

Klaim juga dapat diartikan sebagai tuntutan pemegang polis atau tertanggung untuk memperoleh hak perlindungan terhadap kerugian finansial sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis.

5. Nilai Tunai

Nilai tunai atau cash value, merupakan sejumlah uang yang dapat ditebus oleh pemegang polis dalam periode waktu tertentu. Sebagai pemegang polis, nasabah dapat menarik nilai tunai dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan perusahaan asuransi. Biasanya asuransi yang mempunyai fitur cash value mempunyai nominal premi lebih besar.

6. Biaya Akuisisi

Biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis agar memperoleh layanan sebagai nasabah asuransi. Terdapat juga biaya penerbitan polis yakni pembayaran fee kepada agen asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi.

7. Cuti Premi

Cuti premi atau premium holiday merupakan periode waktu tertentu bagi pemegang polis untuk diperbolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Cuti premi ini bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali, dan dimungkinkan dalam asuransi yang mempunyai fitur investasi seperti unit link. Apabila cuti premi dijalankan, penanggung asuransi menggunakan nilai tunai yang telah terbentuk dari investasi unit link untuk membayarkan biaya premi.

8. Lapse

Bagi pemegang polis diwajibkan untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis. Namun apabila pemegang polis tidak membayarkan premi yang diwajibkan serta melampaui masa tenggang atau grace period, maka polis asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.

Lapse membuat perlindungan asuransi tidak dapat diperoleh oleh nasabah. Sehingga apabila terjadi resiko ketika asuransi bertatus lapse, maka perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggung kerugian.

9. Rider

Rider adalah sebutan bagi manfaat tambahan yang bisa ditambahkan ke program asuransi yang telah dimiliki. Umumnya rider mempunyai premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap asuransi utama.

Misalnya nasabah membeli produk asuransi pendidikan, bisa menambahkan asuransi kesehatan sebagai rider. Dengan adanya perlindungan ganda tersebut tentu memberikan perlindungan yang maksimal bagi nasabah.

10. Grace Period

Sebagai seorang nasabah, tentu saja berkewajiban untuk membayar iuran premi asuransi dengan tepat waktu. Apabila terlambat melakukan pembayaran kewajiban hingga tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka nasabah akan mendapatkan waktu tambahan yang disebut grace period.

Grace period adalah masa tenggang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis setelah tanggal jatuh tempo. Grace period berlaku selama 30 hari, namun jika tetap tidak melakukan pembayaran, perusahaan asuransi berhak memberikan sanksi.