Nasabah: Pengertian – Jenis dan Perlindungannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istilah nasabah biasanya dapat ditemukan dalam dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu nasabah, jenis-jenisnya, dan juga perlindungan yang diterimanya dalam kaitannya dengan lembaga keuangan.

Pengertian Nasabah

Secara umum, yang dimaksud dengan nasabah adalah pihak, baik individu maupun perusahaan, yang mendapat menggunakan atau mendapat manfaat dari produk dan jasa dari sebuah lembaga keuangan.

Dalam UU No. 10 tahun 1998 menurut Pasal 1 ayat (17), disebutkan bahwa nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa bank. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).

Adapun pengertian nasabah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  • Kasmir, menyebutkan bahwa nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank.
  • Saladin menyebutkan bahwa nasabah adalah konsumen-konsumen sebagai penyedia dana.
  • Tjiptono mendefinisikan pengertian nasabah sebagai setiap orang yang membeli dan menggunakan produk atau jasa perusahaan.
  • Sedangkan Komaruddin menyatakan bahwa nasabah adalah  seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran, deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank.

Pihak-pihak yang Disebut Nasabah

Lantas, siapa sajakah pihak yang bisa disebut sebagai nasabah?.

Secara umum, yang bisa disebut sebagai nasabah adalah:

  • Nasabah Badan Hukum
    Yang dimaksud dengan nasabah badan hukum adalah nasabah yang berasal dari organisasi atau institusi yang memiliki status badan hukum. Nasabah dengan status badan hukum ini memiliki batas penempatan dana dan fasilitas kredit tersendiri sebagaimana ditetapkan oleh internal bank. Contoh dari nasabah badan hukum adalah perusahaan swasta, BUMN, BUMD, organisasi massa, dan lembaga-lembaga lainnya.
  • Nasabah Individu atau Perorangan
    Nasabah individu adalah nasabah perorangan, yang sudah dewasa atau berusia 17 tahun keatas maupun yang belum dewasa atau berusia dibawah 17 tahun.

Jenis-jenis Nasabah

Berdasarkan jenis layanan yang diterimanya, nasabah dibagi menjadi 2 jenis, yakni:

  • Nasabah Penyimpan
    Nasabah penyimpan adalah jenis nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian atau peraturan yang ditetapkan oleh bank yang  yang bersangkutan.
  • Nasabah Debitur
    Nasabah debitur adalah jenis nasabah yang menggunakan fasilitas kredit atau pembiayaan sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan lain yang terkait. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.03/2016, dijelaskan mengenai Structured Products, yakni produk bank yang merupakan gabungan dari dua atau lebih instrumen keuangan. Berdasarkan syarat dan pemahamannya tentang Structured Products, maka nasabah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Nasabah Eligible
    • Nasabah Profesional
    • Nasabah Ritel.

Perlindungan Pada Nasabah

Sebagai pengguna layanan perbankan atau lembaga keuangan lainnya, nasabah berhak untuk mendapatkan sejumlah perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun bentuk perlindungan bagi nasabah telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bentuk-bentuk perlindungan itu adalah sebagai berikut:

1. Penyediaan informasi tentang kemungkinan munculnya risiko kerugian.

Dalam Pasal 29 Ayat (4) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:

“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

Penyediaan informasi ini diperlukan agar akses atas informasi tentang kegiatan usaha dan juga kondisi bank menjadi terbuka dan menjamin transparasi dalam dunia perbankan.

2. Rahasia Bank

Rahasia bank adalah hak nasabah untuk dijamin mengenai kerahasiaan identitasnya dan juga simpanan serta transaksi lainnya yang dia lakukan dengan pihak bank.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (28) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:

“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”

Kemudian, pada  Pasal 40 ayat (1) UU.10 tahun 1998 disebutkan juga bahwa:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”

Hak perlindungan atas rahasia bank ini bida dibatalkan dalam beberapa kondisi atau kasus, seperti:

  • Untuk kepentingan perpajakan (Pasal 41)
  • Untuk penyelesaian kasus piutang bank yang telah diserahkan kepada Badan urusan Piutang dan Lelang Negara (Pasal 41A)
  • Untuk kepentingan peradilan terkain dengan perkara pidana (Pasal 42)
  • Untuk kepentingan penyelesaian kasus perdata antara pihak bank dengan nasabahnya (pasal 42 Ayat (1))
  • Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 Ayat (1))
  • Atas permintaan atau persetujuan atau dengan surat kuasa yang dibuat secara tertulis oleh nasabah (Pasal 44A Ayat (1))
  • Ketika ahli waris nasabah meminta keterangan dalam keadaan nasabah penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44 A Ayat (2))

3. Jaminan atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan

Diantara bentuk perlindungan kepada nasabah lainnya adanya dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 1998, yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
  • Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Keuntungan Menjadi Nasabah

Ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh seseorang dengan menjadi nasabah sebuah bank. Diantara bentuk keuntungan tersebut adalah:

  • Keamanan dalam penyimpanan dana yang dimiliki
  • Mendapat keuntungan dalam bentuk bunga atau sistem bagi hasil (dalam perbankan syariah).
  • Praktis dan memudahkan dalam melalukan transaksi keuangan, seperti tarik tunai, trasfer dana, investasi, dan selainnya.
  • Bisa diambil sewaktu-waktu saat memerlukan dana mendadak
  • Ikut serta dalam upaya peningkatan inklusi keungan dan perekonomian negara.

Hubungan Bank dan Nasabah

Terkait dengan hubungan antara nasabah dengan bank, maka disana akan timbul sejumlah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Pada umumnya, sebelum seorang nasabah memutuskan untuk menggunakan salah satu produk atau fasilitas perbankan, maka disana ada bentuk perjanjian yang telah disediakan oleh bank. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk membaca dan memahami dengan seksama poin-poin yang terdapat dalam perjanjian tersebut sebelum memutuskan menggunakan fasilitas atau produk yang dimaksud. Hubungan antara nasabah dengan pihak bank sendiri telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.

Kesimpulan Pembahasan

Berbicara mengenai perbankan, maka tidak lepas dari keberadaan nasabah. nasabah merupakan pihak yang menggunakan atau memperoleh manfaat dari produk dan jasa perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya. dengan kata lain, nasabah adalah orang atau badan hukum yang menjadi pelanggan bank.

pihak yang disebut sebagai nasabah tidak hanya orang-perorangan atau individu saja melainkan juga bisa berupa badan hukum atau perusahaan dan lembaga lainnya. adapun pembagian atau klasifikasi nasabah berdasarkan jenis layanan yang digunakan ada 2 jenis, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur (peminjam).

Undang-undang mengenai Perbankan sendiri telah mengatur sejumlah pasal untuk memberikan perlindungan kepada nasabah yang menggunakan jasa atau produk perbankan. diantara bentuk perlindungan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang adalah kewajiban pihak bank untuk menyediakan informasi kepada nasabah tentang kemungkinan munculnya risiko keuangan, rahasia bank, dan juga adanya jaminan atas simpanan nasabah dengan membentuk lembaga penjamin simpanan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn