PPKN

40 Istilah dalam Hukum Beserta Artinya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini.

Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan dalam bentuk tabel. Semoga bermanfaat.

No.Istilah-istilah HukumArtinya
1Adagium ignorantia jurist non excusatKetidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan
2Asas presumption of innocent (asas praduga tak bersalah)Seseorang berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht)
3Asas legalitasTiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada undang-undang yang mengaturnya. Terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP
4Asas perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law)Setiap orang yang bersalah diadili menurut undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu
5Asas oportunitasWewenang jaksa untuk tidak melakukan penuntutan suatu tindak pidana demi kepentingan umum
6Asas peradilan terbuka untuk umumSidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak
7AktaSurat tanda bukti berisi suatu keterangan maupun pengakuan baik yang dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang dan ditanda tangani oleh para pihak. Akta ini terbagi menjadi dua, yaitu akta dibwh tangan dan akta otentik
8BoedelWarisan yang hanya berupa kekayaan saja (harta peninggalan)
9Boedel pailitKekayaan yang telah pailit
10Badan usahaPerusahaan berbentuk badan hukum yan menjalankan suatu usaha berdasarkan peraturan yang berlaku
11Badan hukumOrganisasi yang didirikan berdasarkan akta otentik dan diberlakukan secara hukum sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban
12CulpaKelalaian
13DuplikJawaban atas replik
14DelikSuatu perbuatan melanggar hukum baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
15DolusKesengajaan
16DictumSuatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan
17DerdenverzetPerlawanan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang berdangkutan dengan cara biasa
18EksepsiSurat jawaban yang merupakan tangkisan di luar pokok perkara
19EksekusiPelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
20EksaminasiSuatu pengujian dari sebuah putusan hakim dengan mempertimbangkan apakah hukum yang digunakan telah sesuai dengan prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah benar serta apakah putusan yan dibuat sudah berdasarkan keadilan dalam masyarakat
21Ganti rugiHak seseorang yang mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan karena suatu kekeliruan
22GratifikasiPemberian hadiah kepada pegawai negeri baik yang dilakukan dalam negeri maupun luar negeri
23GrasiPengampunan berupa pengurangan maupun penghapusan hukuman kepada terpidana oleh presiden
24Hakim ad hocHakim yang diangkat di luar hakim karier yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
25JaksaPejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penuntut umum
26Judex factiHakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti-bukti
27JunctoDihubungkan atau dikaitkan dengan dapat berupa pasal, undang-undang atau ketentuan lainnya
28KasasiSuatu upaya hukum yang dapat dimintakan oleh satu atau kedua pihak terhadap suatu putusan di Pengadilan Tinggi
29KrediturSi berpiutang atau dapat jug diartikan sebagai orang yang memiliki piutang karena suatu perjanjian
30Locus delictiTempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana
31Masa percobaanSuatu pemidanaan / hukuman yang mana si terpidana tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
32Nebis in idemSeseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
33NotarisPejabat umum yang berwenang dalam pembuatan suatu akta
34Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum)Suatu perbuatan yang melanggar hukum sehingga merugikan orang lain
35PembuktianPenyajian alat-alat bukti yang sah dihadapan hakim
36PailitSuatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya
37PaniteraPejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam membuat BAP di persidangan
38TerdakwaSeorang yang diduga telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana
39WanprestasiIngkar janji atau dimana seseorang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati  
40YurisdiksiWilayah tempat berlakunya sebuah undang-undang